Konfrensi Pers : 4 Camat Bersama Bupati Nganjuk Diperiksa KPK Di Mapolres Nganjuk

Radar Indonesia
11 Mei 2021 09:43
Peristiwa 0 97
2 menit membaca

NGANJUK – RI, Setelah penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring OTT kemarin malam Minggu malam ( 09/05/2021), keesokan harinya Bupati Novi dalam pemeriksaan KPK di Mapolres Nganjuk, Senin (10/05/2021).

Ibu Wiwik selaku Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan bahwa, “sebelumnya Tim Penerima Pengaduan Masyarakat,  KPK juga Bareskrim Mabes Polri telah mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana Korupsi penyerahan hadiah atau janji mutasi jabatan di Lingkup Pemda Nganjuk, dan seterusnya pihak KPK bekerjasama dengan Kabareskrim Mabes Polri untuk bekerjasama dalam kegiatan ini,” kata perempuan berhijab ini dalam Konferensi Pers sore tadi. “Dalam sepekan akhir bulan April 2021 kami lakukan koordinasi dan klarifikasi juga mencari informasi dengan pihak-pihak terkait juga turun ke masyarakat dan hasilnya sesuai dengan laporan yang sudah masuk di Tim kami,” lanjut Ibu Wiwik.

Usai melakukan pemeriksaan tersebut KPK yang bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri juga Direktorat Tindak Pidana Korupsi  menggelar Konferensi Pers.

Dalam Konferensi Pers tersebut Jubir KPK membuka jalannya Konferensi Pers dan mempersilahkan Direktur Tindak Pidana Korupsi ibu Wiwik  untuk memberikan keterangan terkait kronologis terjadinya OTT terhadap Bupati Novi bersama tiga orang Kepala Desa dan empat orang Camat dan Kroni-kroninya.

Dan seterusnya penjelasan diserahkan kepada Kabareskrim Pak Joko, dirinya menjelaskan bahwa, “tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait rencana tindak Pidana Korupsi jual beli jabatan di Lingkup Pemkab Nganjuk juga penyerahan uang  pengisian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Camat, dan pada Minggu kemarin (09/05/202)  tepat pukul 19.00 WIB, kami mengamankan Bupati Novi bersama Perangkat Desa, empat orang Camat seta barang bukti uang,” jelasnya.

“Sebelumnya kami sudah melakukan komunikasi tanggal 14 dan 16 April lalu, dan dari keterangan masyarakat bahwa pada hari Minggu (09/05/202) akan dilakukan transaksi penyerahan uang janji atau hadiah mutasi jabatan serta penyerahan uang pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Nganjuk Jawa Timur, dan hasilnya kami mengamankan Bupati serta barang bukti uang,” lanjutnya. 

Ditambahkan oleh Ketua KPK, “kegiatan tangkap tangan ini hasil kerjasama Bareskrim Mabes Polri, KPK juga Tipikor. Untuk itu semua laporan masyarakat tentang tindak  Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat dimanapun, akan kami tampung dan kami tindaklanjuti, dan ini bisa menjadi pelajaran bagi Kepala Daerah dimanapun berada,” jelasnya. 

KPK menetapkan Tersangka sebagai berikut Bupati Nganjuk, Camat Pace (Dupri), Camat Berbek (Harianto), Camat Loceret (Bambang DS), Camat Tanjunganom (Edi S), Mantan Camat Sukomoro ( Tri B ) dan Ajudan Bupati (Izza). (ax)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x