Perbup No. 11. 2021 Pasal 43 Mendadak Berubah, Ada Apa….?

Radar Indonesia
8 Mei 2021 18:57
Peristiwa 0 84
2 menit membaca

NGANJUK – RI, Prayogo Laksono ketika ditemui di Kantornya oleh Media ini menjelaskan, ” kenapa setelah viral gonjang-ganjing terkait Perbup  No. 11 tahun 2021 mendadak disinyalir ada perubahan secara tiba-tiba.

Sebelumnya setelah diadakan ujian terkait pengisian Perangkat Desa tanggal 6 April 2021 yang digelar diberbagai Desa se-Kecamatan Nganjuk dan Calon tetap sudah terpilih.

Terkait adanya perubahan Pasal 43  No. 11 Tahun 2021 praktisi hukum Prayogo laksono merasa kaget yang sempat dilihatnya melalui link: JDIH. Nganjukkab.go.id pada hari ini, (8/5/2021), Perbup tersebut berubah dalam pasal 43 yang semula tertulis Angka Ayat C,D,E,F dan G berubah menjadi tertulis Angka Ayat 1,2,3,4 dan 5.

Padahal saat akan mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil ia mendownload melalui halaman Link JDIH.Nganjukkab.go.id pada tanggal 01/04/2021 pukul 15.01 dan tanggal 24/04/2021 pukul 16.24 dan sekarang dilakukan perubahan.

Suatu Peraturan Bupati tidak bisa dirubah tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan Peraturan Perundangan-undangan selain itu ia juga menyampaikan perbulan Nganjuk No 11 tahun 2021 tersebut dapat dianggap atau dikategorikan Final, dikarenakan tidak adanya pasal revisi.

Dengan adanya perubahan secara tiba-tiba justru membuktikan adanya dugaan pembuatannya tidak memenuhi Azas kecermatan, ketelitian dan tentunya Azas manfaatnya tidak terpenuhi.

Perbup Nganjuk Nomor 11 tahun 2021 telah diumumkan melalui http/JDIH.Nganjukkab.go.id dan dianggap Sah menurut Azas Publisitas terlebih Selain ditetapkan dan ditanda tangani harus diundangkan di berita daerah dan dikirimkan ke Gubenur dalam waktu 7 hari ketentuan, jika terjadi perubahan tanpa melalui pembahasan dan mekanisme, tergantung penilaian masyarakat tentang Produk Hukum tersebut.

Reporter : Alex

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x