NGANJUK – RI, Prayogo Laksono ketika ditemui di Kantornya oleh Media ini menjelaskan, ” kenapa setelah viral gonjang-ganjing terkait Perbup No. 11 tahun 2021 mendadak disinyalir ada perubahan secara tiba-tiba.
Sebelumnya setelah diadakan ujian terkait pengisian Perangkat Desa tanggal 6 April 2021 yang digelar diberbagai Desa se-Kecamatan Nganjuk dan Calon tetap sudah terpilih.
Terkait adanya perubahan Pasal 43 No. 11 Tahun 2021 praktisi hukum Prayogo laksono merasa kaget yang sempat dilihatnya melalui link: JDIH. Nganjukkab.go.id pada hari ini, (8/5/2021), Perbup tersebut berubah dalam pasal 43 yang semula tertulis Angka Ayat C,D,E,F dan G berubah menjadi tertulis Angka Ayat 1,2,3,4 dan 5.
Padahal saat akan mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil ia mendownload melalui halaman Link JDIH.Nganjukkab.go.id pada tanggal 01/04/2021 pukul 15.01 dan tanggal 24/04/2021 pukul 16.24 dan sekarang dilakukan perubahan.
Suatu Peraturan Bupati tidak bisa dirubah tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan Peraturan Perundangan-undangan selain itu ia juga menyampaikan perbulan Nganjuk No 11 tahun 2021 tersebut dapat dianggap atau dikategorikan Final, dikarenakan tidak adanya pasal revisi.
Dengan adanya perubahan secara tiba-tiba justru membuktikan adanya dugaan pembuatannya tidak memenuhi Azas kecermatan, ketelitian dan tentunya Azas manfaatnya tidak terpenuhi.
Perbup Nganjuk Nomor 11 tahun 2021 telah diumumkan melalui http/JDIH.Nganjukkab.go.id dan dianggap Sah menurut Azas Publisitas terlebih Selain ditetapkan dan ditanda tangani harus diundangkan di berita daerah dan dikirimkan ke Gubenur dalam waktu 7 hari ketentuan, jika terjadi perubahan tanpa melalui pembahasan dan mekanisme, tergantung penilaian masyarakat tentang Produk Hukum tersebut.
Reporter : Alex
Tidak ada komentar