Hukrim

Lagi-Lagi, Spesialis Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang

LUMAJANG – RI, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno,S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Masykur,S.H., pada hari Senin tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 09.30 WIB, bersama Tim Resmob Polres Lumajang telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Scopy Sepisialis Parkiran Masjid.

Kasat Reskrim AKP Masykur,S.H., mengatakan bahwa kejadiannya pada hari Selasa, Tanggal 04 Desember 2018,  Pukul 19.15 WIB. Tepatnya di Halaman  Masjid AS SYUHADAK Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten  Lumajang. Korban M, 59 Tahun warga  Desa Kedung Rejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Tersangka pertama berinisial  MR, 25 tahun, warga Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember (tertangkap).

Sedangkan Tersangka kedua berinisial A ,19 tahun warga Desa Kaliglagah Kecamatan  Sumberbaru Kabupaten Jember (sudah proses/sedang menjalani hukuman).

Kasat Reskrim menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, 1(satu) unit Ranmor R2  Merek Honda  Scopy, No. Pol : N 2853 UU Tahun : 2018  TKP di Halaman Masjid AS SYUHADAK Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Yang kedua 1 (satu) unit Ranmor R2  Merek Yamaha Vixion warna hitam TKP Masjid Kaliboto Kecamatan Jatioto Kabupaten Lumajang.

“Modus Pelaku mengambil sepeda motor milik Korban yang sedang diparkir di Halaman sekitar Masjid dengan cara merusak kunci sepeda motor Korban dengan menggunakan kunci palsu (kunci “T”),” jelasnya.

Masih kata Masykur, bahwa Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang. “Pelaku An. MR ditangkap di depan Lapas pada saat setelah keluar dari Lapas Kabupaten Lumajang dan setelah menjalani hukuman perkara lain,” kata Masykur.

Masykur,S.H., menerangkan, “berdasarkan hasil pengembangan intrograsi sementara, TSK mengakui pernah melakukan beberapa kali Tindak Pidana Curanmor di Wilayah  Lumajang antara lain, Di Masjid Kaliboto Lor-Jatiroto mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. Di Perumnas Jatiroto Kecamatan Jatiroto mengambil sepeda motor Honda beat warna merah. Di Masjid Curahwedi – Jatiroto mengambil sepeda motor honda beat warna putih. Di Masjid Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung mengambil sepeda motor Honda Scopy warna coklat abu-abu. Di Koperasi “Mawar” Kecamatan Rowokangkung mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih. Di Masjid Mujahidin Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Di Pasar Kunir Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim. (Sir)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Samsul Hidayat Resmi di Lantik Jadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029

Pasuruan , RI – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029 resmi…

2 jam ago

Bawaslu Kab. Probolinggo Tegur Oknum Jurnalis Yang Pakai Istilah “Panggilan”

Probolinggo,RI- Sebelumnya dibanyak pemberitaan media online, Laporan pemberian keterangan tidak benar sebagaimana diancam Pasal 184…

2 jam ago

Bapenda Tulungagung Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah Tahun 2024, Berikut Daftar Pemenangnya

Foto : Pj bupati didampingi sekda tulungagung, kepala bapenda saat mengundi hadiah grand prize 2…

3 jam ago

Piala Kapolri 2024 Putri Kalbar Bertemu Jatim di Final

Pontianak, RI - Tuan rumah putri Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jawa Timur (Jatim) akan saling…

3 jam ago

Dikawal Tim Hukum, Cawabup H. Abd. Rasit Hadir ke Bawaslu Kab. Probolinggo

Probolinggo,RI- Dalam minggu ini publik ramai dengan perbincangan mengenai pelaporan terhadap Calon Wakil Bupati Probolinggo…

3 jam ago

50 Guru Mengikuti Sosialisasi Bawaslu Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan

Pasuruan, RI - Badan Pengawas Pemilu Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan , menggelar acara sosialisasi pengawasan…

3 jam ago