Categories: Hukrim

Pengelolaan Penampungan Limbah Tahu Tanpa Ijin di Mayangan Jombang Disinyalir Serobot Tanah Warga

Jombang, RI – Atas adanya laporan warga masyarakat Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang terkait penampungan limbah tahu yang sudah digarap sebelum pembebasan lahan yang belum disepakati oleh para pemilik lahan sehingga perlu dipertanyakan siapa yang memberi intruksi melakukan pengerukan lahan tersebut.


Kelanjutan kegiatan diatas sudah dilakukan pelaksanaan Pembangunan area Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) dengan membuat Kolam Kolam penampungan di area Dam di dusun Santren desa Mayangan, Namun dalam pelaksanaan tersebut pihak pelaksana setelah ditanyakan oleh Tim Investigasi di lapangan pada hari Selasa tanggal 18 September 2024 pada pekerja dilapangan mengatakan diperintah oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Tahu Kecamatan Jogoroto yang juga adalah Kepala Dusun Murong Santren saudara Imam Subheki.

Dalam pelaksanaannya sebagian lahan pertanian warga tergusur tanpa izin pemiliknya dan pemilik lahan tersebut adalah Muhammad Mahfudz, berikut pernyataannya, ” Saya dalam pertemuan terakhir di Pendopo Balai Desa Mayangan pada Selasa 24 September 2024 dan dihadiri oleh Kepala Desa Mayangan,beserta sekdes, Kepala Dusun Murong Santren yang Juga Ketua Paguyuban Pengusaha Tahu Kecamatan Jogoroto, Dinas Pertanian, orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, BBWS Brantas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga undangan, menanyakan di depan mereka siapa yang bertanggung jawab dalam pembangunan area pengolahan Limbah Bahan Beracun dan berbahaya yang sudah memakai lahan saya tanpa ijin, namun tidak satupun yang hadir mengaku bertanggung jawab”

.

” Saya sangat kecewa sekali dalam pertemuan diatas, dan saya sudah beberapakali bertanya namun tidak ada jawaban yang jelas penanggung jawab yang memakai dan mengeruk lahan saya tanpa ijin, kalau sampai hari ini belum ada jawabannya maka saya akan segera melaporkan adanya pelanggaran hukum pidana penyerobotan lahan saya”, ucap Mahfudz mengakhiri pernyataannya.

Dari hasil investigasi ketua Tim 8 Media Online Nasional yang akan merilis ulang berita dan perkembangan kasus ini, dimana Imam Subheki selaku Ketua Paguyuban Pengusaha Tahu dan kepala Dusun Murong Santren dan lahan yang dipakai tanpa ijin ada di area kekuasaannya.

Berikut penjelasan Imam Subheki “Pembangunan area pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya memang harus segera dilaksanakan, namun anggarannya baru akan turun tahun depan di 2025, sehingga sambil menunggu anggaran turun untuk pelaksanaan hal tersebut maka dilakukan pengerukan lahan untuk pengelolaan limbah” Ujarnya.

“Sementara disinggung terkait bagaimana harga pembebasan lahan Imam Subheki menyatakan kita akan dirapatkan di Balai desa supaya masyarakat yang lahannya kena pembebasan bisa menerima penjelasan dari pihak instansi yang terkait”, Tutupnya.

Salah satu Penggiat Hukum dari Adil Paramarta LawFirm Surabaya yaitu Nurul Alim yang juga sudah pernah survey kelapangan memberikan analisanya, ” Sebenarnya semuanya bermaksud baik, namun apabila maksud baik tersebut melanggar hak kepemilikan atas lahan warga perorangan apalagi sudah memakai dan menguasai tanpa izin bisa dikenakan pasal 385 KUHP Jo (Juncto) PERPU 51 Tahun 1960, dimana ada ancaman Pidananya selama 4 tahun Penjara.

Oleh sebab itu fakta kepemilikan lahan sudah terdata di Kementerian Pertanahan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Muhammad Mahfudz denga nomer sertifikat 01144 harus segera ada yang bertanggung jawab, agar tidak merugikan pemilik lahan yang rencananya pemilik lahan yang diserobot apabila tidak ada yang mengaku bertanggung jawab akan segera dibawa keranah Hukum dengan Dugaan Penyerobotan Tanah dan mohon diketahui dua hal tentang ganti rugi lahan dan pelanggaran hukum Penyerobotan Lahan Orang lain adalah dua hal yang berbeda “. ( M )

Pom py

Recent Posts

Bimtek Penggunaan Aplikasi Monev Kinerja IntiKita Oleh Bappeda Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, RI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Bimtek Manual Indikator…

11 menit ago

Janji Para Pejabat Untuk Memberantas Mafia Tanah Hanya Sebatas Hiburan Rakyat Kecil Ungkap Pengamat

Pontianak Kalbar, RI- Pengamat mengatakan , Pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah…

2 jam ago

Eratkan Silaturahmi, Kapolres Ketapang Sambangi Ponpes Darul Fadhilah

Ketapang,RI – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H, beserta pejabat utama Polres…

2 jam ago

Langkah Konkret Dinas PUPR Tulungagung, Percepatan Penanganan Jalan Rusak

Tulungagung. RI- kegiatan pemeliharaan rutin UPT KAUMAN Ruas Cuwiri - Mangunsari.Kegiatan perbaikan jalan yg bergelombang…

3 jam ago

Polsek Kalianget Amankan Pelaku Penodong Sopir Ambulance Yang Menggunakan Airsoft Gun

SUMENEP – RI, Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku penodong sopir Ambulance RSUD Dr.…

3 jam ago

Senantiasa Meningkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Mojokerto Kembali Peroleh Apresiasi dari Kemenpan RI

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto kembali meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan…

4 jam ago