KEDIRI – RI, Selaku Kuasa Hukum Muhamad Burhanul Karim Direktur CV. ADHI DJOJO, Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA., yang juga merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, Menyampaikan kliennya telah menerima Surat Tembusan Penghentian Penyelidikan dari Satreskrim Polres Pare Kediri, Kamis, (11/2/2021).
Dalam wawancaranya, Prayogo Laksono menyampaikan bahwa Kliennya dilaporkan oleh Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO tentang Dugaan Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, pada Bulan Desember tahun lalu.
Prayogo Laksono menyampaikan sangat mengapresiasi langkah – langkah kinerja dan ketelitian Satreskrim Polres Pare Kediri, hingga benar – benar mengungkap Fakta Hukum yang dialami Kliennya dan merasakan bahwa Hak – Haknya sebagai Terlapor terlindungi untuk memberikan Informasi yang seimbang atas apa yang dituduhkan.
Ketika ditanya Wartawan Koran ini, apakah pihaknya akan menuntut balik atas tuduhan palsu, Dia menyampaikan, “akan melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan Kliennya sebelum melangkah apakah dilaporkan balik secara Pidana dan ataupun Perdata,” jelasnya singkat. (alex)
Tidak ada komentar