LBH Barracuda Laporkan Pengusaha Ke Polisi, Edarkan Produk Makanan Yang Tidak Layak Pakai

Radar Indonesia
20 Mei 2022 09:51
Investigasi 0 181
2 menit membaca

MOJOKERTO – RI, Ketua DPP LBH Barracuda Hadi Purwanto, ST, SH., didampingi Sekjen Barracuda ‘Kayat’ bersama mendatangi Kantor Polres Mojokerto, dengan tujuan melaporkan beberapa Super Market di Kawasan Kabupaten Mojokerto, terkait tindak pidana mengedarkan produk makanan yang tidak layak pakai atau disebut makanan kedaluwarsa dan makanan tersebut berupa emping udang yang diedarkan ke masyarakat di Wilayah Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/05/22).

Dalam penyampaiannya, Hadi Purwanto, ST, SH., kepada Awak Media, maraknya peredaran makanan yang di Wilayah Mojokerto tersebut di picu karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah Mojokerto dalam hal ini. Bupati Mojokerto, DPRD, Dinas Perijinan serta Dinas Kesehatan dan Disperindag Kabupaten Mojokerto, masyarakat sangat merasakan akibat kurangnya pengawasan dari Pemerintah Mojokerto.

Tambahnya, “sementara ini kami melaporkan 7 tempat sebagian di Kawasan Mojosari, Kutorejo Sambiroto kami laporkan terkait di pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Berdasarkan kajian tracking kami produk emping udang itu belum memiliki sertifikat halal dari LPPM jadi jerat pasar yang kami laporkan tadi pasal 114 UU Nomor 18 tahun 2018 tentang pangan.

Sementara ini, yang kami adukan hanya emping udang kedaluwarsa, dan nanti akan banyak lagi produk luar negeri yang dijual bebas di wilayah Mojokerto,” tambahnya.

“Semoga penelitian ini menjadi cambuk bagi pemangku kepentingan kita, terutama Bupati, Wakil Bupati Ketua Dewan, Disperindag, Dinas Perijinan dan Dinas Kesehatan. mereka enggak boleh hari ini duduk-duduk saja, kasihan masyarakat Mojokerto yang harus mengkonsumsi produk dari pelaku usaha yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap Hadi Purwanto, ST, SH. (Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x