PEMALANG – RI, Berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi Batuan (Pasir) CV. WKS, atas nama Pemilik Vivi Nandya Rachmawati, dengan nomer NPWP : 83.558.551.4.50200, Kode WIUP.2.2.3327.5.47.2018.012, Dengan luas +- 5.96. Ha lokasi yang terletak di Desa Pegongsoran Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Legalitas Galian C tersebut yang terpampang dipapan informasi yang terletak di Pinggir Jalan Raya Pemalang – Bantarbolang, dapat di jadikan contoh kepada Pengusaha Galian C di Daerah manapun, pada waktu sehari yang lalu diberitakan (Dugaan Galian C Yang Tak Mengantongi izin).
Menurut Nurholis saat mengkonfirmasi kepada Radar – Indonesia di Pemalang melalui WhatsApp, pada hari Selasa sore (19/01/2021) menyampaikan bahwa, “Legalitas perijinan Galian C di Desa Pegongsoran itu Pemiliknya adalah Anak saya. Kebetulan juga memang papan informasinya belum dipasang, karena baru mulai penataan akses jalan. Dalam hal ini saya mengkonfirmasi kebenarannya, berdasarkan lampiran surat-surat perijinan Galian C yang sudah saya kirim melalui WhatsApp,” kata Nurholis.
Berkaitan atas nama Agung Dewanto, menurut Nurholis hanya Sahabat saja, “jadi tidak ada kerjasama keterkaitan Galian C yang dimaksud, dan apalagi atas nama Pemiliknya adalah milik Anak saya,” terangnya. (A’IDIN, ST)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…