Peristiwa

MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG HUKUM KADES KAMPUNG BARU LUNASI RP 708 JUTA

NGANJUK – RI, Perseteruan antara Akid Tohari selaku penggugat dalam kasus wanprestasi (ingkar janji) dengan Susilo Dwi Prasetyo Kepala Desa Kampung baru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk melalui perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, “Kini berakhir Kandas Pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan putusan MENOLAK Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi (Susilo Dwi Prasetyo),” ucap Budi Setyohadi Kuasa Hukum Akit Tohari mengutip dari Laman : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/.

Budhi Setyohadi Kuasa Hukum Akit Tohari mengatakan, atas putusan kasasi tersebut Tergugat yang sekarang Pemohon Kasasi dianggap telah melakukan Wanprestasi oleh Majelis Hakim dan Kasasi adalah upaya hukum Terakhir yang bersifat Final atau Incrah Artinya tiada lagi alasan bagi Tergugat tidak melaksanakan Putusan Pengadilan.

Ketika dikonfirmasi harapanya ia menyampaikan, “saya selaku kuasa hukum Penggugat berharap kepada Tergugat Saudara Susilo Dwi Prasetyo untuk dapatnya melaksanakan putusan Pengadilan secara sukarela. Namun apabila nantinya tidak ada itikad baik maka kami akan ajukan Permohonan Eksekusi Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nganjuk,” ucap Budi Pengacara yang juga bergabung di Kantor Prayogo Law Office & Partner’s ini.

Selain itu Prayogo Laksono yang juga Kuasa Hukum Akit Tohari selaku Pelapor dugaan tindak pidana Penipuan Penggelapan di Polda Jawa Timur mengatakan, dirinya mengapresiasi atas informasi putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Klienya pada tingkat Kasasi yang Menolak Permohonan Kasasi Saudara Susilo Dwi Prasetyo.

Karena hal ini tentunya akan mempengaruhi proses Perkara Pidana yang ia laporkan dan Salinan Putusan Perdata tersebut akan kami beritahukan kepada Penyidik untuk ditindaklanjuti dengan harapan berdasarkan putusan perdata tersebut membantu proses penyelidikan guna untuk menentukan kepastian besaran Nilai Kerugian yang di Derita Klienya, dan setelahnya ia akan melakukan upaya hukum maksimal agar Klienya mendapatkan Keadilan baik secara Pidana maupun Perdata melalui Permohonan Eksekusi Hingga Gugatan PKPU Kepailitan di Prengadilan Niaga Surabaya.

Ia menyampaikan sebagai Informasi bahwa dalam perkara gugatan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Njk di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Saudara Susilo Dwi Prasetyo dianggap belum melakukan kewajiban pembayaran sisa pembelian beras yang dibeli dari Klienya, maka Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 708.760.000,- (tujuh ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan Kemudian Pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya Memutuskan Menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Nganjuk dan Kemudian Pada Tingkat Kasasi Ditolak permohonanya,

Ditempat yang sama Akid Tohari (Penggugat) juga mengatakan hal yang sama dan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas turunnya putusan Kasasi yang berpihak padanya, dan atas turunnya putusan tersebut dirinya akan melakukan konsultasi dengan Kuasa Hukumnya atas celah adanya dugaan pidana pada kasus Perdata ini dan bahkan dirinya tidak menampik kalau memang seandainya dapat dilanjutkan ia akan melanjutkan proses Pidana untuk mendapatkan Keadilan Apabila Tergugat Tidak ada Itikad Baik dan membayar Sukarela Sebagaimana Putusan Pengadilan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Kepala Desa Kampung Baru (SDP) yang sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh Media ini lewat whatsapp nya selama 3 jam. (ax)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

3 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

3 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

5 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

10 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

14 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

14 jam ago