Categories: Daerah

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Tertibkan APK yang Masih Terpasang

Tanjungpandan ,RI- Bawaslu Kabupaten Belitung menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang di masa tenang.

Penertiban APK tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang masuk dalam Pokja Kampanye dan APK Pilkada 2024 yang beranggotakan Polres Belitung, Satpol PP Belitung dan Dinas Perhubungan Belitung.

Penertiban ini dilakukan dengan menyisir sejumlah titik lokasi yang masih terpasang APK Pilkada 2024 berdasarkan pengawasan tim di lapangan beserta laporan dari masyarakat.

Termasuk APK yang terpasang di masing-masing posko pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung juga tak luput dari penertiban.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar menjelaskan selama berlangsungnya masa tenang mulai 24 – 26 November harus steril dari kegiatan kampanye termasuk terpasangnya APK Pilkada 2024.

Bawaslu Belitung sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024.

“Memasuki hari kedua masa tenang Pilkada 2024 dapat kami laporkan sejumlah APK yang masih terpasang sudah kami tertibkan dengan cara diturunkan,” jelasnya, Senin 25 November 2024.

Aris berpendapat masih banyak APK Pilkada 2024 yang terlihat belum diturunkan oleh masing-masing pasangan calon secara mandiri.

Kendati demikian, ada juga sejumlah APK yang yang memang telah diturunkan menjelang berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024 oleh masing-masing tim pasangan calon.

“Untuk APK yang sudah diturunkan secara mandiri oleh tim pasangan calon kami dari Bawaslu Belitung memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucapnya.

Aris melanjutkan, sedangkan untuk baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik di masa tenang dan menjadi perdebatan di masyarakat apakah itu masuk alat peraga kampanye atau tidak Bawaslu Belitung berkesimpulan bahwa baliho tersebut tidak termasuk kategori unsur APK kampanye Pilkada 2024.

Hal ini lantaran baliho yang terpasang tersebut tidak mengandung empat unsur APK meliputi

  1. nama dan nomor Pasangan Calon;
  2. ⁠visi, misi, dan program Pasangan Calon;
  3. ⁠foto Pasangan Calon; dan/atau
  4. tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
    Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai
    Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
    Pemilu.
    Sebagaimana yang diatur dalam KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
    NOMOR 1363 TAHUN 2024
    TENTANG
    PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN
    WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN
    WAKIL WALIKOTA.

“Maka baliho tersebut tidak menjadi atau masuk unsur alat peraga kampanye yang sesuai aturan tersebut,” tutup Aris.(Hadi)

Pom py

Recent Posts

Komite Reformasi Belitung Buka Sayembara, Warga Temukan Politik Uang Diberi Rp 2 Juta

Belitung,RI- Dalam upaya menghasilkan Pilkada Bersih untuk Menghasilkan Pemimpin yang Bersih, Komite Reformasi untuk Belitong…

12 jam ago

Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Jakarta , RI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapan Polri dan seluruh elemen…

13 jam ago

Apel Pengecekan Pasukan Operasi Mantab Praja 2024, Kapolres Pasuruan Pastikan Pasukan Siap Kawal Pilkada 2024

Pasuruan, RI -Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., memimpin langsung Apel Pengecekan Pasukan Kesiapan…

13 jam ago

Patroli Gabungan 3 Pilar, Amankan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Hukum Polres Pasuruan

Pasuruan , RI - Polres Pasuruan bersama Kodim 0819 Pasuruan dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan…

13 jam ago

Hari Pertama Masuk Dinas Usai Cuti Kampanye, Bupati Mansur Hidayat Langsung Pimpin Upacara Hari Guru

Pemalang, RI - Hari pertama masuk dinas seusai cuti kampanye selama 60 hari , Bupati…

14 jam ago

Kapolres Tulungagung Berikan Amanat Dalam Apel Pergeseran Personel Pengamanan TPS Pilkada 2024

Tulungagung,RI- 25 November 2024 – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tulungagung, Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K.,…

18 jam ago