Categories: Peristiwa

Masyarakat Bumi Restu Di Dampingi GML Menagih Janji BPN Lamsel

LAMPUNG SELATAN – RI, Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) yang mendampingi Masyarakat Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dalam permohonannya menuntut percepatan pembatalan Sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga salah seorang warga Desa Bumi Asri, Pihak BPN Lamsel untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan Lahan Pasar ke masyarakat Desa Bumirestu Demi Hukum, Ormas  GML beserta Masyarakat Bumirestu dalam melakukan Aksi Unjukrasa dua pekan yang lalu menuntut percepatan penyelesaian pengklaiman hak kepemilikan atas Tanah Pasar Desa Bumirestu Kecamatan Palas.

“Menurut Orator DPP GML Lampung, ‘Saefun Naim’ mengatakan, BPN Lamsel telah melakukan pelanggaran Mall Adminitrasi dan murni Cacat Hukum Administratif dalam penerbitan Sertifikat melalui PTSL atas nama Tumenggung Cahya Marga.

Kita tunggu satu hingga dua hari kedepan dari sekarang Rabu (25/11/2020), keputusan BPN  hasil koordinasi kesepakatan dengan Kakanwil Provinsi Lampung sesuai dengan janji BPN akan memperjuangkan pembatalan Sertifikat dan Tanah Pasar dikembalikan ke Desa.

“Namun, Apabila pihak BPN Lamsel tidak membatalkan Sertifikat tersebut maka kami akan melakukan turun Aksi Demo kembali dengan massa yang lebih banyak lagi, kami hanya menuntut membatalkan Sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga untuk segera dikembalikan kepada Pemilik aslinya, yaitu Pemerintah Desa Bumirestu Demi Hukum…….!!!!, karena Surat tersebut kami nilai Cacat Hukum dan Mall Administrasi,” tukasnya.

“Lebih Lanjut, ‘Saefun Naim’ menjelaskan, bahwasannya pembatalan Sertifikat dapat dilakukan diluar mekanisme Peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri/Kepala BPN/Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mekanisme ini diatur pada Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Adapun dasar permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat Cacat Hukum Administratif dalam penerbitannya, sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 107 sebagai berikut:

Cacat Hukum Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah :

1. Kesalahan Prosedur

2. Kesalahan penerapan Peraturan Perundang-undangan

3. Kesalahan Subjek Hak

4. Kesalahan Objek Hak

5. Kesalahan Jenis Hak

6. Kesalahan Perhitungan Luas

7. Terdapat Tumpang Tindih Hak atas Tanah

8. Data Yuridis atau Data Data Fisik Tidak Benar; atau

9. Kesalahan lainnya yang bersifat Administrative. (rdi)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

3 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

4 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

5 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

10 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

14 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

14 jam ago