Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masyarakat Bumi Restu Di Dampingi GML Menagih Janji BPN Lamsel

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
  • visibility 341
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN – RI, Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) yang mendampingi Masyarakat Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dalam permohonannya menuntut percepatan pembatalan Sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga salah seorang warga Desa Bumi Asri, Pihak BPN Lamsel untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan Lahan Pasar ke masyarakat Desa Bumirestu Demi Hukum, Ormas  GML beserta Masyarakat Bumirestu dalam melakukan Aksi Unjukrasa dua pekan yang lalu menuntut percepatan penyelesaian pengklaiman hak kepemilikan atas Tanah Pasar Desa Bumirestu Kecamatan Palas.

“Menurut Orator DPP GML Lampung, ‘Saefun Naim’ mengatakan, BPN Lamsel telah melakukan pelanggaran Mall Adminitrasi dan murni Cacat Hukum Administratif dalam penerbitan Sertifikat melalui PTSL atas nama Tumenggung Cahya Marga.

Kita tunggu satu hingga dua hari kedepan dari sekarang Rabu (25/11/2020), keputusan BPN  hasil koordinasi kesepakatan dengan Kakanwil Provinsi Lampung sesuai dengan janji BPN akan memperjuangkan pembatalan Sertifikat dan Tanah Pasar dikembalikan ke Desa.

“Namun, Apabila pihak BPN Lamsel tidak membatalkan Sertifikat tersebut maka kami akan melakukan turun Aksi Demo kembali dengan massa yang lebih banyak lagi, kami hanya menuntut membatalkan Sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga untuk segera dikembalikan kepada Pemilik aslinya, yaitu Pemerintah Desa Bumirestu Demi Hukum…….!!!!, karena Surat tersebut kami nilai Cacat Hukum dan Mall Administrasi,” tukasnya.

“Lebih Lanjut, ‘Saefun Naim’ menjelaskan, bahwasannya pembatalan Sertifikat dapat dilakukan diluar mekanisme Peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri/Kepala BPN/Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mekanisme ini diatur pada Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Adapun dasar permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat Cacat Hukum Administratif dalam penerbitannya, sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 107 sebagai berikut:

Cacat Hukum Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah :

1. Kesalahan Prosedur

2. Kesalahan penerapan Peraturan Perundang-undangan

3. Kesalahan Subjek Hak

4. Kesalahan Objek Hak

5. Kesalahan Jenis Hak

6. Kesalahan Perhitungan Luas

7. Terdapat Tumpang Tindih Hak atas Tanah

8. Data Yuridis atau Data Data Fisik Tidak Benar; atau

9. Kesalahan lainnya yang bersifat Administrative. (rdi)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERSAINGAN KEDAULATAN GARAM atau KEDAULATAN IMPOR GARAM

    PERSAINGAN KEDAULATAN GARAM atau KEDAULATAN IMPOR GARAM

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 357
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI – Inisiatif PT. Garam (Persero) untuk mendukung Peningkatan produksi serta kualitas Garam khususnya Garam Rakyat Pada hari selasa 10 Desember 2019 pukul 14:30 WIB Menggelar Sarasehan Nasional dengan Judul  ” Antara Kedaulatan Garam atau Impor Garam “. Dengan Narasumber yang Hadir Direktur Utama PT. Garam (Persero) Budi Sasongko dan Wakil Ketua Ombudsman RI Lely […]

  • DPC PWO-IN PEKALONGAN RAYA ANJANGSANA KE KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN

    DPC PWO-IN PEKALONGAN RAYA ANJANGSANA KE KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 352
    • 0Komentar

    KOTA PEKALONGAN, RADARINDONESIAONLINE.COM– Untuk makin memperkuat sinergitas ke semua Instansi yang ada di Kota Pekalongan maka pada Senin (18/12/23), Ketua DPC PWOIN Pekalongan Raya Iman Surono bersama jajarannya melakukan anjangsana ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Dalam kesempatan tersebut rombongan DPC PWO-IN Pekalongan Raya diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah, SH. MH […]

  • SMAN 1 Gondang dan SMPN 1 Kota Mojokerto Menjuarai Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat SLTP – SLTA se-Mojokerto Raya

    SMAN 1 Gondang dan SMPN 1 Kota Mojokerto Menjuarai Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat SLTP – SLTA se-Mojokerto Raya

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 379
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Lomba PBB Piala Panglima TNI Tingkat SLTP dan SLTA se-Mojokerto Raya yang dilaksanakan di GOR & Seni Mojopahit, Jalan Gajah Mada Nomor 149 Kota Mojokerto berlangsung sangat meriah. SMAN 1 Gondang dan SMPN 1 Kota Mojokerto berhasil meraih Juara 1 masing-masing kategori dalam Lomba PBB Piala Panglima TNI tingkat SLTP dan SLTA se-Mojokerto […]

  • Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

    Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO , RI – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Ruang Sabha Mandala Madya, Balaikota Mojokerto, Jumat (20/2). Forum ini menjadi instrumen vital dalam menjaring aspirasi masyarakat demi memastikan arah pembangunan yang tepat sasaran. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa tahapan […]

  • Perkuat Silaturahmi Alumni SMPN.1 Dan SMAN.1 Pasuruan Menggelar Temu Kangen ke 2 Tahun 2024

    Perkuat Silaturahmi Alumni SMPN.1 Dan SMAN.1 Pasuruan Menggelar Temu Kangen ke 2 Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Ikatan Alumni SMPN 1 Pasuruan Tahun 1976 Dan Ikatan Alumni SMAN 1 Pasuruan Tahun 1979/1980 menggelar Reuni ke 2 Tahun 2024 , acara tersebut bertempat di Joglo KUTT Suka Makmur Jalan Raya Semambung Grati Pasuruan, 15 Desember 2024 Reuni dan temu kangen tersebut mengambil tema ” Kebersamaan Itu Indah Saat Dijalani Dan […]

  • Pengamanan Pos Pemantauan Covid-19 Hingga 24 Jam Nonstop

    Pengamanan Pos Pemantauan Covid-19 Hingga 24 Jam Nonstop

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Sumberjaya-Babinsa Koramil 422-06/Sumber Jaya melaksanakan Pengamanan Pos Pemantauan kesehatan Covid-19 hingga 24 Jam Nonstop, Rabu (13/5/2020). Untuk Pos Pemantauan Kesehatan di Wisata Pinus Pekon Suka Pura Kecamatan Sumber Jaya merupakan Daerah Binaan Babinsa Serda Nopianto Anggota Koramil 422-06/Sumber Jaya, “maka ini kewajiban saya sebagai Aparatur Negara untuk mengamankan Pos Pemantauan Kesehatan selama […]

expand_less