Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masyarakat Bumi Restu Di Dampingi GML Menagih Janji BPN Lamsel

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
  • visibility 316
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN – RI, Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) yang mendampingi Masyarakat Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan dalam permohonannya menuntut percepatan pembatalan Sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga salah seorang warga Desa Bumi Asri, Pihak BPN Lamsel untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan Lahan Pasar ke masyarakat Desa Bumirestu Demi Hukum, Ormas  GML beserta Masyarakat Bumirestu dalam melakukan Aksi Unjukrasa dua pekan yang lalu menuntut percepatan penyelesaian pengklaiman hak kepemilikan atas Tanah Pasar Desa Bumirestu Kecamatan Palas.

“Menurut Orator DPP GML Lampung, ‘Saefun Naim’ mengatakan, BPN Lamsel telah melakukan pelanggaran Mall Adminitrasi dan murni Cacat Hukum Administratif dalam penerbitan Sertifikat melalui PTSL atas nama Tumenggung Cahya Marga.

Kita tunggu satu hingga dua hari kedepan dari sekarang Rabu (25/11/2020), keputusan BPN  hasil koordinasi kesepakatan dengan Kakanwil Provinsi Lampung sesuai dengan janji BPN akan memperjuangkan pembatalan Sertifikat dan Tanah Pasar dikembalikan ke Desa.

“Namun, Apabila pihak BPN Lamsel tidak membatalkan Sertifikat tersebut maka kami akan melakukan turun Aksi Demo kembali dengan massa yang lebih banyak lagi, kami hanya menuntut membatalkan Sertifikat atas nama Tumenggung Cahya Marga untuk segera dikembalikan kepada Pemilik aslinya, yaitu Pemerintah Desa Bumirestu Demi Hukum…….!!!!, karena Surat tersebut kami nilai Cacat Hukum dan Mall Administrasi,” tukasnya.

“Lebih Lanjut, ‘Saefun Naim’ menjelaskan, bahwasannya pembatalan Sertifikat dapat dilakukan diluar mekanisme Peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri/Kepala BPN/Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mekanisme ini diatur pada Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Adapun dasar permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat Cacat Hukum Administratif dalam penerbitannya, sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 107 sebagai berikut:

Cacat Hukum Administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah :

1. Kesalahan Prosedur

2. Kesalahan penerapan Peraturan Perundang-undangan

3. Kesalahan Subjek Hak

4. Kesalahan Objek Hak

5. Kesalahan Jenis Hak

6. Kesalahan Perhitungan Luas

7. Terdapat Tumpang Tindih Hak atas Tanah

8. Data Yuridis atau Data Data Fisik Tidak Benar; atau

9. Kesalahan lainnya yang bersifat Administrative. (rdi)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT RI ke 79, Pelindo Regional 2 Tanjung Pandan Tanam Pohon

    Peringati HUT RI ke 79, Pelindo Regional 2 Tanjung Pandan Tanam Pohon

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Tanjungpandan, RI – Pelindo Regional 2 Tanjung Pandan melakukan Program Penanaman Pohon produktif untuk sumber pakan Lebah pada lokasi Budidaya Lebah Madu Pelabo Desa KeciputDalam rangka memperingati HUT RI Ke 79 Tahun Rabu (14/8/2024). PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjungpandan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) melaksanakan Penanaman pohon produktif untuk sumber pakan […]

  • DPC PWO-IN Pekalongan Raya Sukses Gelar Hajat Besar Kongres Kerja Cabang

    DPC PWO-IN Pekalongan Raya Sukses Gelar Hajat Besar Kongres Kerja Cabang

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Kota Pekalongan,radarindonesiaonline.com – Kongres Kerja Cabang DPC PWO-IN Pekalongan Raya patut mendapat apresiasi dengan kesuksesanya yang luar biasa, tentunya ucapan terima kasih kepada Allah SWT yang telah melancarkan acara, juga untuk semua pihak yang telah membantu hingga suksesnya acara tersebut terselenggara di Hotel Santika Pekalongan, Kamis (1/2/24). Acara berjalan sesuai rundown, full day dibuka oleh […]

  • Seminar Bahaya Perilaku Seks Dini, Untuk Remaja Sehat Masa Depan Cerah

    Seminar Bahaya Perilaku Seks Dini, Untuk Remaja Sehat Masa Depan Cerah

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 293
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Meningkatnya jumlah kehamilan pada remaja menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Mojokerto dalam menyongsong Indonesia Generasi Emas 2045. Sebagi langkah antisipasi, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) menggelar Seminar Bahaya Perilaku Seks Dini pada Remaja yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Rabu (21/8). Penjabat (Pj) […]

  • Bantuan Transportasi Bus DAMRI ke Kangean Di Nilai Kurang Pas di Anggap Seperti Memberikan Bangkai”

    Bantuan Transportasi Bus DAMRI ke Kangean Di Nilai Kurang Pas di Anggap Seperti Memberikan Bangkai”

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Sumenep – RI, Bantuan Transportasi Bus DAMRI Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dikirim ke pulau kangean 27/03/2024 bukan menjadi suatu hal yang mengembirakan malah masyarakat Kangean menganggap pemberian tersebut seperti diberi bangkai karena dinilai kebijakan Pemkab yang Prematur dan terkesan bodoh. Transportasi Bus utk pulau Kangean bukan menjadi kebutuhan yang prioritas, salah satu masyarakat Kangean menyampaikan […]

  • Jaga Kelestarian Alam, Kodim Mojokerto Tanam 1300 Pohon

    Jaga Kelestarian Alam, Kodim Mojokerto Tanam 1300 Pohon

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, Kodim 0815/Mojokerto melaksanakan kegiatan penghijauan dengan menanam pohon di Dusun Petung, Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (08/12/2023). Kegiatan yang dipandegani secara langsung oleh Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., turut dihadiri jajaran Forkopimcam Kecamatan Jatirejo serta perangkat desa setempat. Dalam […]

  • Merasa Tidak Mendapat Keadilan, Akhirnya “PENYIDIK” SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN Di Laporkan Ke PROPAM POLDA JATIM

    Merasa Tidak Mendapat Keadilan, Akhirnya “PENYIDIK” SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN Di Laporkan Ke PROPAM POLDA JATIM

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 384
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Perkembangan adanya Aduan Warga Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Jawa Timur pada awal Januari 2021 lalu terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp.200.000.000 lebih yamg diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa setempat dan pihak terkait di Desa, memasuki babak baru dengan diadakannya Gelar Perkara di Satreskrim Polres Kota Madiun, pada Kamis (8/4/21) […]

expand_less