Masyarakat Desa Kalimo’ok Kecewa Atas Kebijakan Kadesnya

admin@radarindonesiaonline.com
26 Agu 2022 12:46
Peristiwa 0 58
3 menit membaca

SUMENEP – RI, Kades Kalimo’ok Maryono, mendapatkan kritik serta sorotan Publik. Hal itu disampaikan Suhandono selaku Ketua BPD Desa Kalimo’ok yang foksinya menampung aspirasi masyarakat warga Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Pasalnya, berawal dari permohonan salah satu Sekolah yang ada di Desa Kalimo’ok untuk meminjam Viar, Desel serta Sound (Pengeras Suara) oleh Sekolah Taman Kanak – Kanak Al. Bashar tersebut yang berada di wilayah Desa Kalimo’ok kepada Maryono sebagai Kades, melalui Suhandono selaku Ketua BPD, yang mana permohonan tersebut tidak diizinkan oleh Kadesnya.

Mendengar hal tersebut Suhandono sontak marah merasa dirinya dipermainkan, sebab dirinya merasa sudah menghubungi Kades jauh hari sebelumnya dan kenyataannya ketika hari H mendapat informasi dari Pihak Sekolah bahwa Viar Desa tidak bisa digunakan.

“Bayangkan, ini kan kepentingan masyarakat kita, Sekolah Taman Kanak-Kanak ini ada di Wilayah Desa Kalimo’ok dan murid – muridnya adalah anak – anak warga Desa Kalimo’ok. Padahal jauh hari sebelumnya saya sudah menghubungi Maryono, menyampaikan secara detail permohonan tersebut lewat telepon, saat itu kebetulan Dia tengah dalam perjalanan. Dan itu sudah saya sampaikan kepada pihak Sekolah, tapi nyatanya setelah hari H pihak Sekolah menemui Kades ternyata jawabannya beda, bahwa Viarnya tidak bisa. Ini kan keterlaluan,” jelasnya.

Ia melanjutkan pemaparannya, “bahwa kita tahu bahwa Viar, Sound dan Desel adalah bukan milik pribadi tapi milik Desa karena menggunakan anggaran DD, tapi saat masyarakat butuh kok tidak boleh padahal hanya satu hari. Bahkan Viar itu malah digunakan untuk kepentingan Pribadinya dan saya juga dapat informasi bahwa Viar itu sering digunakan mengangkut alat – alat usaha pribadinya,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi Kades Maryono, Senin  22 Agustus 2022 menerangkan, bahwa sebenarnya bukan tidak boleh tapi kebetulan saat itu masih digunakan anaknya berjualan di Pasar Malam. Akan tetapi Maryono memberikan solusi untuk memakai Viar yang TPS 3 R, sedangkan Sound dan Deselnya dipersilahkan dipakai.

“Saat itu Viarnya dipakai anak saya jualan di Pameran. Anak saya kan juga masyarakat, tapi saya tetap memberikan solusi untuk meminjam Viar yang TPS 3 R dan bila perlu saya akan menghubungi Petugasnya. Tapi tidak mau,” dalih Kades kepada Wartawan.

Perlu diketahui permohonan pinjam Viar tersebut dimaksudkan untuk dipakai dan digunakan untuk mengikuti acara kegiatan Karnaval / Pawai Taman Kanak – Kanak Al. Bashar Kalimo’ok dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77.

Menurut informasi yang dihimpun media, seringkali Maryono menggunakan Viar untuk transportasi mengangkut alat – alat Bor, yang diketahui adalah usaha pribadinya. Tentunya kebijakan itu sangatlah tidak dibenarkan, hal tersebut senada dengan penilaian Pendamping Desa maupun Pendamping Kecamatan. (M.one /Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x