Hukrim

Memiliki Barang Haram, Peternak Ikan Telah Diamankan Oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Tersangka berinisial AG Alias Abah Hong Bin Samsul Arifin (35) Tahun, alamat Dusun Belang RT 02 RW 005 Desa Patebon Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan dan  kesehariannya Tersangka adalah  Berternak Ikan, telah diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, pada hari Senin (18/01/2021).

Tersangka berinisial AG Alias Abah Hong Bin Samsul Arifin  (35) Tahun, telah diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Senin sekira pukul 19.07 WIB dipinggir Jalan, depan Taman Kota Jalan Pahlawan Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, yang bersangkutan  diduga telah memiliki barang haram seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram.

Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP. Endy Purwanto, SH., “berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar Taman Kota Pasururuan sering terjadi transaksi Peredaran Narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut. Dan pada hari  Senin sekira pukul 19.07 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AG Alias Abah Hong Bin Samsul Arifin (35) Tahun,  di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang bersangkutan kedapatan sedang menyimpan dan menguasai barang haram Narkotika jenis  Sabu yang disimpan di lipatan sarung yang sedang dipakai Tersangka, dan akhirnya Pemilik barang haram tersebut telah diamankan oleh Polisi beserta barang buktinya,” jelasnya.

Sesuai Laporan Polisi LP – / 05 / 1 / Res / 4.2./ 2021 / NKB /SPKT Polres Pasururuan Kota, Tanggal 18 Januari 2021, dan yang bersangkutan telah diamankan oleh Kepolisian beserta  barang buktinya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,29 Gram beserta bungkus plastik yang sudah digulung dengan esolasi warna hitam yang kemudian dibungkus dengan rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi 5 A, dan Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJB / TG)

Radar Indonesia

Recent Posts

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

4 menit ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

5 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

9 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

9 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

9 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

9 jam ago