PASURUAN – RI, Jajaran Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota telah mengamankan warga Jalan Veteran II / 183 RT 02 RW 001 Kelurahan Bugul Kidul Kecamatan Bugul Kidul dengan inisial SA (29) diduga telah memiliki barang haram Narkotika jenis Shabu, saat Tersangka diamankan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul pada hari Jum’at (05/03/2021).
Warga Bugul Kidul berinisial SA (29) tersebut pada saat diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota sekira pukul 14.30 WIB Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Gudang Rongsokan milik Tersangka yang berada di Kampung Jelakrejo Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.
Dalam kronologi kejadian awal Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul mendapatkan informasi bahwa di Gudang Rongsokan milik Tersangka yang berada di Kampung Jelakrejo Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Dari hasil penyelidikan selanjutnya, pada hari Jum’at (05/03/2021) sekira pukul 14.30 WIB Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul telah melakukan penggrebekan dan penggeledahan di Gudang Rongsokan milik Tersangka tersebut dan akhirnya berhasil ditemukan barang bukti di dalam Kamar Tidur milik Tersangka berupa kaleng rokok Merk Gudang Garam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik klip dan didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga barang tersebut Narkotika Golongan 1.
Barang bukti yang sudah di amankan pihak Polsek Bugul Kidul 3 (tiga) buah klip yang masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 3 (tiga) buah klip yang masing-masing seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 2 (dua) bungkus plastik klip bekas pakai, 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah alat pemanas yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah bong yang dalamnya keadaan rusak dan pecah, 2 (dua) buah sedotan plastik yang ada bagian ujungnya runcing, 1 (satu) buah sedotan warna ping berukuran kecil yang digunakan sebagai alat hisap, 1 (satu) buah kaleng rokok Merk Gudang Garam, 1 (satu) buah Dosbuk HP Merk Resmi 7A.
Dasar dalam pengamanan Tersangka yaitu Laporan Polisi Nomor : LP -A/4/III/Res.4.2./2021/Jatim/Red.Pas Kota /Sek Bugil Kidul, tanggal 05 Maret 2021 yaitu tentang Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, sedangkan pasal yang di kenakan pada Tersangka yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJB /TG)
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…