Hukrim

Memiliki Barang Haram Warga Bugul Lor Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus warga Jalan Imam Bonjol RT 01/RW 07 Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan  dengan inisial AF bin Gatot  (21) diduga telah memiliki barang haram Narkotika jenis Shabu, kini Tersangka diamankan  oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, pada hari Rabu, (24/03/2021).

AF bin Gatot (21) pada saat diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota sekira pukul 16.49 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Rumah Kontrakan Njelakrejo Jalan Ir.H. Juhanda RT. 01/RW 05 Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan diduga kedapatan sedang memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam lemari.

Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto,S.H, berawal Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota  mendapatkan informasi dari Masyarakat setempat bahwa disekitar Njelakrejo Jalan Ir.H.Juhanda Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis Shabu.

Dari hasil penyelidikan  tersebut akhirnya pada hari Rabu  (24/03/2021) sekira pukul 16.49 WIB,  Petugas Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama AF bin Gatot (21)  didalam Rumah Kontrakannya yang berada  di Njelakrejo Jalan Ir.H.Juhanda Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan yang kedapatan sedang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam lemari dalam Kamar Terlapor. Sedangkan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang sudah di amankan pihak Polres Pasuruan Kota terdiri dari 1 (satu ) unit HP, 1 (satu) buah Dompet yang berisi 1(satu) timbangan, 1(satu) dompet yang berisi 1 klip Sabu 0,90 gr, 1 klip Sabu 1,26 gr, 1 klip Sabu 1,24 gr, 1(satu) dompet yang berisi 1 klip Sabu 0,45 gr dan 1 buah sedotan. Sedangkan Pasal yang di kenakan pada Tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. reporter (MJB /AJT)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Pengukuhan Ketua RW Dan RT Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Masa Bakti 2024 – 2029

SIDOARJO, RI - Kepala Desa Grabagan Kecamatan Tulangan  Kabupaten Sidoarjo Kamadi, SE melantik sepuluh (10)…

10 jam ago

Kota Mojokerto Jadi Role Model Inovasi Ekonomi Kreatif Nasional

KOTA MOJOKERTO, RI. Kota Mojokerto terus mencuri perhatian sebagai pusat inovasi ekonomi kreatif, terutama setelah…

17 jam ago

PENGUKUHAN KETUA RW dan RT DESA GRABAGAN KECAMATAN TULANGAN KAB. SIDOARJO MASA BAKTI, 2024-2029.

Sidoarjo,RI-Kepala Desa Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo Bpk. Kamadi, SE melantik sepuluh (10) ketua RW…

17 jam ago

Lakukan Monitoring, PJs Bupati Mojokerto Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Talun Blandong Segera Dilakukan

MOJOKERTO, RI. Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli mengadakan monitoring atau kunjungan untuk meninjau…

17 jam ago

Momen Makan Bersama Menjadi Wujud Kebersamaan Satgas TMMD Ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky Dengan Warga

Bengkayang, RI - Momen makan siang bersama menjadi salah satu kesempatan bagi para anggota Satgas…

18 jam ago

Penutupan Open Turnamen Sepak Bola Dandim 1013/Mtw Dan Kapolres Cup Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI Ke – 79 Tahun 2024

Barito Utara, RI - Berakhir sudah Open Turnamen Sepak Bola Dandim dan Kapolres Cup dalam…

19 jam ago