LAMANDAU – RI, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Agus Widodo, SH,MH menyampaikan, pada hari Jum’at, 18 Desember 2020 Tim Kejari Lamandau setelah menerima surat dari Pengadilan Palangkaraya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melaksanakan penggeledahan. Surat penetapan pengadilan ditandatangani pada 17 Desember dan diterima pada 18 Desember pagi, sehingga sorenya mereka melakukan penggeledahan.
Kasi Intel Kejari Lamandau, Ma’ruf Muzakir menyampaikan, dalam penggeledahan ada 4 orang Penyidik, dari Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, kami diperintahkan oleh Kajari Lamandau, Agus Widodo, melalui Plt. Kasi Pidsus, Bruriyanto, Kasi Intel, Ma’ruf Muzakir, Jaksa fungsional, Jati dan 1 orang dari pihak Kepolisian Lamandau berangkat menuju Desa Bunut Kecamatan Bulik, Kemudian turut menyaksikan dalam penggeledahan Tokoh Adat Mantir, Bustani dan Ketua Rt.01, M. Irwansyah.
Kemudian, sampai Desa Bunut kita geledah kita ketemukan beberapa arsip, menurut kami layak kita lakukan penyitaan, selama pengeledahan berjalan kondusif tanpa ada tekanan dari pihak manapun. ”Barang Bukti (BB) berupa dokumen, dokumen kontrak, dokumen pengadaan, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), RAB/Gambar. Untuk nilai kerugian sendiri masih dalam penghitungan, tentunya ini akan ditindak lanjuti setelah melewati proses ada nilai kerugian Negaranya, baru ditetapkan Tersangkanya. Jadi Tersangkanya belum ditetapkan dan baru tahap Penyidikan,” terangnya dengan Media ini saat dijumpai di Ruang Kerjanya, Senin (21/12).
Pada waktu bersamaan Plt. Kasi Pidsus Bruriyanto menyampaikan, dari hasil penggeledahan kita hanya mengambil data-data tahun 2019, selain dokumen tahun 2019 tidak dilakukan penyitaan, terkait penetapan Tersangaka masih menunggu nilai kerugian Negara dan tentunya ada ahlinya dari Inspektorat. Dalam penetapan Tersangka kita tidak gegabah, sebenarnya tidak masalah apabila memenuhi unsur tindak pidana, tapi kita menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. ”Saat ini sedang proses penghitungan nilai kerugiaanya, dan Tim Ahlinya Inspektorat, setelah diketahui jumlah kerugian baru ditetapkan, pasti diteruskan karena ada unsur pidana,” jelasnya.
Juga disampaikan, kondisi Kantor Desa Bunut pernah terjadi banjir dan akibat banjir menenggelamkan dokumen, sehingga dokumen tersebut rusak. (RS)
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…