Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Melumpuhkan Dua Tersangka Jambret
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
- visibility 273
- print Cetak

PASURUAN – RI, Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota hari ini telah melaksanakan Konferensi Pers di pimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K.,M.Si., bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota Jalan Gajahmada Kota Pasuruan Pada hari Kamis, (18/03/2021).
Dua Tersangka yang diamankan tersebut adalah AP bin Suminto (22) warga Jalan MT.Haryono Gang 24 RT 07 RW 05; Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo dan AZ RF bin Sujono (23) Jalan Cemara RT 08 RW 05 Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K.,M.Si., dalam keterangan, “Pelaku dalam melaksanakan aksinya sejak tahun 2021 sebanyak 15 TKP, sasaranya yaitu Anak kecil yang bermain HP ditempat sepi tanpa pengawasan orang tua,” terangnya.
Dalam melakukan aksinya Tersangka awalnya berkeliling disekitar Kota Pasuruan dan mencari sasaran anak kecil yang sedang duduk memegang Handphone dalam keadaan sendiri dan setelah dirasa bahwa keadaan aman maka Pelaku turun dari sepeda motor dan kemudian merampas Handphone anak kecil tersebut. Apabila Korban berontak atau ada perlawanan Pelaku akan mengancam Korban dengan mengeluarkan senjata jenis Sabit dan pisau dapur untuk mengancam akan membacok Korban apabila tidak menyerahkan barangnya.
Sedangkan barang hasil curiannya berupa Handphone tersebut dijual kembali oleh Tersangka kepada orang lain melalui Media Sosial Facebook Group jual beli handphone Surabaya, Sidoarjo, Bangil.

Tersangka AP bin Sumito Dkk dinyatakan melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 9 Tahun Penjara, dihukum pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang serta Pasal 365 Ayat 2 Ke 2e KUHP Hukuman penjara selama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Barang bukti yang sudah diamankan : 1 (satu) Buah HP Merk / Type Oppo Type A11K warna biru, 1 (satu) buah HP Merk / Type VIVO Y91C warna hitam, 1 (satu) Buah HP Merk / Type Oppo Neo 7: warna hitam, 1 (satu) Buah HP Merk / Type Samsung Type A20S warna hitam , Sebilah Sabit Panjang kurang lebih 40/ 35 CM , Sebilah Pisau Dapur, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol N-2995 VR Noka MH1JM5117LK 676915 Nosin JM51E 1676620. (MJB)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar