Mencuatnya Persoalan Konflik Pertanahan, Boas Tumangger Angkat Bicara

admin@radarindonesiaonline.com
13 Jan 2022 12:04
Peristiwa 0 44
3 menit membaca

ACEH – RI, Mencuatnya persoalan konflik pertanahan di Wilayah Hukum di Aceh Singkil Boas Tumangger (49) warga Aceh Singkil buka bukaan perihal Mafia Pertanahan baik perseorangan maupun korporasi.

ACEH SINGKIL RABU 12 JANUARI 2022, ia menjelaskan dihadapan sejumlah Wartawan di sebuah ruang publik pasalnya ia merasa maraknya Mafia Tanah  secara terstrukur dimulai dari penyedia administrasi di BPN, DINAS PERKEBUNAN ACEH SINGKIL,SERTA KPH VI WILAYAH ACEH SUBULUSALAM/BKPH WILAYAH SINGKIL.

“Saya sangat menyayangkan tebang pilihnya perihal penegakan hukum di Aceh Singkil ini, di awal bulan Mei 2021 adanya penangkapan Oknum Kepala Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil, IWAN BERUTU,S.Pd., (38 tahun) hanya gara-gara memasukan alat berat Exapator (Beko) di Areal Kebun Sawit masyarakat untuk pembuatan Jalan Usaha Tani masyarakat yang bersumber dari Dana Desa, namun Aparat Penegak Hukum tetap melakukan penangkapan dan  menahan Saudara Irwan Berutu kini masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan Aceh Singkil (LP) dengan menetapkan bahwa membawa alat berat di dalam Kawasan Hutan Produksi.” ungkap Boas.

Selanjutnya yang menjadi Perhatian khusus bagi saya juga Rekan-rekan di pemerhati lingkungan, melihat beberapa Perusahaan yang di beri izin hak guna usaha perkebunan yang didalamnya ada areal yang termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi yang diketahui ada aturan yang dilanggar. Namun sanksi tidak diberikan kepada Pelaku yang diduga jelas-jelas perambahan Hutan Produksi disertai pengrusakan Hutan yang masuk dalam Kawasan Produksi ratusan hektar.

“Terlihat didepan mata dan dikerjakan menggunakan alat berat namun tidak tersentuh hukum, makanya mari kita buka bukaan kalau perusahaan di Aceh Singkil ini patuh terhadap peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Hari ini bisa kita contohkan seperti PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang beri ijin HGU oleh Pemerintah seluas lebih kurang 1800 hektar, namun belakangan ini saya dan Rekan-rekan Pemerhati Lingkungan turun ke lokasi yang kita duga masuk dalam Areal Kawasan Hutan Produksi yang dikerjakan dengan menggunakan alat berat, dan berulang kali kita lapor melalui Polres Aceh Singkil sampai ke Polda Aceh bagian DITKRIMSUS namun tidak di tanggapi tanpa alasan yang jelas.

Dokumentasi bila dibutuhkan akan kita lengkapi maka dari itu saya dan Rekan-rekan Pemerhati Lingkungan di Aceh Singkil meminta kepada KAPOLRI DAN KEJAKSAAN AGUNG agar segera memberantas Mafia Tanah sebagaimana yang pernah diungkapkan di hadapan Pers akan memberantas Mafia Tanah tanpa tebang pilih.

Boas Tumangger, juga patut menduga ada keterlibatan Oknum Pejabat Kabupaten Aceh Singkil turut serta dalam lingkaran memberikan peluang kepada Mafia Tanah di Aceh Singkil ini kita berharap kepada Penegak Hukum untuk terus menangani permasalahan Mafia Tanah yang ada di Wilayah Kabupaten Aceh Singkil ini dengan serius,” tutupnya. (Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x