Satu Tersangka Ditahan, Lantaran Terbukti Melempar Batu Yang Mengakibatkan Bocornya Kepala Kabag Ops Polda Banten

Radar Indonesia
13 Okt 2020 09:19
Peristiwa 0 224
2 menit membaca

BANTEN – RI, Satu Tersangka berinisial BS (18) ditahan, lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten, Kombes Pol Roem Ta’at, yang mengakibatkan bocornya kepala Pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan masa hukuman lima tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, Tan Malaka atau Datuk Sutan Malaka adalah seorang pejuang kemerdekaan Indonesia. Tan Malaka juga tercatat sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.

Salah satu pemikirannya yang terkenal adalah soal ‘Merdeka 100 Persen’. Dalam salah satunya, Tan Malaka yang dikenal getol melakukan perlawanan terhadap praktik Kolonial menyebutkan Kemerdekaan haruslah 100 persen.

Bahwa sebuah Negara harus mandiri menguasai kekayaan alamnya dan mengelola Negerinya tanpa ada intervensi asing. Tesis ini kemudian mendapat kritik terutama di Era globalisasi yang memungkinkan saling terhubungnya Negara-negara dalam hubungan Politik, Ekonomi dan Budaya.

Jadi siapapun yang membaca buku tersebut perlu dipahami sebagai ikhtiar untuk menyelami dan mempelajari cita-cita Kemerdekaan para Pendiri Bangsa, termasuk Tan Malaka,” tegasnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyita buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen. Buku itu disita dari salah satu Mahasiswa berinisial OA pasca Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja berujung ricuh di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, pada Selasa (6/10/2020) lalu.

“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan Tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212 (KUHP), menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020) lalu. (Tantowi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x