PASURUAN – RI, Gara-Gara rumahnya dicokel dan disatroni Maling, warga Jalan Patiunus telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bugul Kidul karena Rumahnya telah di Satroni Maling sekira pukul 19.30 WIB, pada hari Jum’at (17/01/2020).
Kejadian tersebut menimpa pada Rumah Nur Abd. Salam Ghazali (48) warga Jalan Patiunus No. 42 RT 06 RW 02 Kelurahan Krampyangan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.
Tersangka yang berinisial HS bin Sujak (29) adalah warga Jalan Sulawesi Gang XVII No. 25 RT 01 RW 05 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kronologi kejadiannya, “asal mula pada Jum’at (17/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB Tersangka mengajak Rizqi (16) dengan alasan akan diajak ke Malang, kemudian Tersangka bersama Rizqi berdua naik sepeda motor, tetapi sesampainya Jalan Raya Warungdowo, Tersangka mengajak Rizqi untuk mencuri dengan alasan tidak punya uang.
Akhirnya Rizqi tidak bisa berkata apa-apa hanya mengikuti sang Senior untuk melakukan Pencurian, akhirnya Tersangka mengajak Rizqi keliling mencari sasaran dan akhirnya pada pukul 19.30 WIB Tersangka mendapatkan sasaran sebuah Rumah yang akan dicuri, yaitu di Jalan Patiunus masuk Kelurahan Krampyangan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.
Tersangka mulailah melakukan Operasinya, sedangkan Rizqi disuruh menunggu diluar / didepan Rumah Korban dan Tersangka mulailah memanjat pagar Rumah tersebut dan langsung mencokel cendela Ruang Tamu dengan menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan lebih dahulu W.
Tersangka langsung masuk ke Kamar Depan, tetapi tiba-tiba Tersangka mengetahui Pemilik Rumah datang sehingga Tersangka langsung kabur dengan cara memanjat tembok belakang Rumah Korban, sedangkan Rizqi diamankan oleh petugas Polsek Bugul Kidul yang pada saat itu melintas di Tempat Kejadian Perkara.
Dalam pengembangan kasus tersebut Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul akhirnya Tersangka H S bin Sujak (29) selanjutnya dibawah ke Polsek Bugul Kidul guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan sesuai hasil laporan Polisi Nomor : LP /15/VII/2020 / Jatim / Pasururuan Kota / Polsek Bugul Kidul / Tanggal 17 Juli 2020 dan tersangka dikenakan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3, 4 KUHP.
Barang bukti yang sudah di amankan pihak Polsek Bugul Kidul 1 ( satu ) buah penutup rumah kunci dalam keadaan bengkong, 1 ( satu ) buah pengait gembok yang rusak pada bagian engsel, 1( satu ) buah gembok warna kuning emas beserta dua kuncinya. (MJB / TG)
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…
Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…