Meski Sudah Di Peringatkan Berbagai Pihak Maryatun Tetap Nekad Beternak Ayam Di Lingkungan Padat Penduduk

admin@radarindonesiaonline.com
15 Mei 2019 10:30
3 menit membaca

MAGETAN,RIMaryatun dan Nyamun warga Desa Pesu RT 06 RW 02 Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur nekat membangun kandang ayam permanen meski sudah tau di lingkungan padat penduduk yang mana di sisi timur, sisi tenggara, sisi selatan, dan sisi utara adalah rumah penduduk dengan radius di bawah 5 meter dengan tetangga rumah dan sisi Barat ada sebuah sekolahan yang mendidik anak-anak warga sekitar lokasi.

Tanpa meminta pendapat atau saran dari tetangga atau tokoh masyarakat setempat Maryatun dan Nyamun yang di duga di dorong oleh anaknya Sugeng Sasongko yang tidak mau bekerja di tempat lain sehingga memaksakan kehendak membangun kandang ayam di pekarangan yang sempit dan padat penduduk tersebut.

Meski belum ada ijin lisan maupun tertulis dari Instansi terkait namun pada bulan April lalu kandang tersebut langsung di isi anak ayam ternak. Dan setelah di tegur oleh pihak Polsek dan Koramil setempat hingga pihak Desa maupun Dinas terkait, aktifitas kandang ayam tersebut sempat di hentikan dengan mengosongkan kandang ayam tersebut.

Namun baru berjalan beberapa hari kandang ayam tersebut di isi kembali. ”Saya sebagai salah satau penaggungjawab Babinkamtibmas sudah berusaha mengingatkan pemiliik kandang ayam pada 24 April 2019 lalu dengan mengundang dari pihak Dinas Kesehatan, trantib, Lingkungan hidup dan sudah di ingatkan agar melakukan proses ijin dulu baru melanjutkan usaha ternak ayam tersebut, kalau sekarang beraktifitas lagi silahkan yang merasa di rugikan dan keberatan di lakukan langkah selanjutnya,” ungkap salah seorang petugas dari Polsek Maospati Polres Magetan yang tidak berkenan namanya di tulis.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang di hubungi Koran ini pada Minggu (12/05) yang kurang berkenan namanya di korankan menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha mengingatkan pihak Maryatun agar tidak melanjutkan aktifitas ternak ayam tersebut. Dari awal sudah saya ingatkan bahwa namanya kandang ayam itu cepat atau lambat akan mengganggu lingkungan, mulai dari bau, lalat sama pencemaran lingkungan,” ungkapnya.

“Warga sekitar lokasi yang berdekatan juga sudah saya ingatkan agar tidak memberikan tanda tangan persetujuan karena jelas-jelas itu salah. Jangankan di lingkungan padat penduduk yang jauh di tengah sawah saja di berbagai tempat itu di tutup apalagi ini di lingkungan warga, dan jangan gara-gara mungkin di kasih ayam sepotong langsung semudah itu kita ikuti kemauan mereka,” ungkapnya kecewa.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Chanif Tri Wahyudi selaku pihak penegak Perda dan berhak melakukan penertiban yang di hubungi lewat ponselnya belum member respon pada beberapa hari lalu. Termasuk petugas StpolPP lainnya Arif belum member respon ketika di wa. Koran ini rencana akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait pada Senin lusa hingga ada tindakan nyata dari intansi terkait atas permasalahan ini. (Bs/Ebit/Team).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x