Categories: Hukrim

Motor Hilang di Puskesmas, Pelaku Dibekuk Polisi Hanya Dalam Hitungan Jam

Kubu Raya, RI – Polsek Batu Ampar jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Puskesmas Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian usai melihat rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian pelaku.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah).

Tim Ranger Polsek Batu Ampar segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban pada Rabu (4/9) sekira pukul 06.30 WIB.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (27), warga Desa Teluk Nibung, Kecamatan Batu Ampar, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

AS ditangkap di sebuah rumah di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang dicurinya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Batu Ampar, IPDA Fachri melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut di halaman parkir Puskesmas Kecamatan Batu Ampar.

” Setelah menerima laporan dari korban dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Berkat upaya keras tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial AS di salah satu rumah di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian Yamaha Vixion warna putih,” jelas Ade, Senin (9/9).

Lebih lanjut, Ade menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan terhadap kendaraan saat parkir, baik di rumah maupun di tempat umum guna mencegah aksi kriminal serupa.

” Kami dai Polres Kubu Ratya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum,” ujarnya.

” Atas perbuatannya AS ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

*Juan

Pom py

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

4 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

4 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

5 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

10 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

15 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

15 jam ago