Categories: DaerahInvestigasi

Netralitas PJ Kades Jubel Kidul Di Pertanyakan

LAMONGAN,RI – Pemilihan kepala desa serentak atau massal di kabupaten Lamongan akan di laksanakan pada bulan September atau bulan 9, tapi tidak sedikit desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa sudah mulai memanas dan para calon-calon kepala desa sudah mulai bergerilya untuk menggaet suara pada bulan September nanti, untuk menjaga keutuhan desa dan tugas- tugas kepala desa yang sudah purna maka sekarang pihak pemerintah  mengisi kekosongan kepala desa dengan melantik Pejabat kepala desa yang lebih di kenal dengan sebutan PJ kepala desa.

Dan ini juga dilaksanakan di desa Jubel Kidul Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan yang di bulan September nanti akan melaksanakan pemilihan kepala desa, dengan aturan bahwa PJ harus PNS maka di tunjuklah sekretaris desa David Nurcahyono yang juga sebagai PNS dengan pertimbangan bahwa sekretaris desa, di lantik PJ adalah Sekdes karena lebih tau kondisi dan karakter desa setempat

Tapi netralitas  pejabat kepala desa atau lebih di kenal  PJ Kades Desa Jubel Kidul David Nurcahyono  dalam pemilihan kepala desa patut dipertanyakan sebab di indikasikan membantu mencari suara untuk salah satu calon, sebagai informasi bahwa desa Jubel Kidul memiliki 2 calon kepala desa yaitu Nuril dan Heru Setyawan yang akan merebutkan kursi kepala desa nanti.

Informasi yang di peroleh Radar Indonesia mengatakan David Nurcahyono selaku PJ kades dengan terang-teranganan mengajak S atau F untuk mendukung salah satu kades, dengan kronologi awal mula S atau F di beritahu ST yang juga perangkat desa untuk menghadap David dan kemudian David mengatakan ke S bahwa kalau mau menggarap ganjaran aku ewang-ewangono ojo lali bolo-bolomu kandanono mendukung kades yang  saya  dukung 

Perbuatan PJ kades ini harus dipertanyakan sebab PJ kades seharusnya tidak boleh memihak salah satu calon apalagi terlibat politik praktis dan terkesan tidak netral, yang perlu di ingat PJ kades itu adalah PNS yang aturanyan tidak boleh berpolitik dan ini sudah jelas dalam peraturan pemerintah ( PP) nomer:42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik pegawai negeri sipil (PNS) “ PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan dalam politik praktis”, dan bisa di katakan David memanfaatkan jabatanya sebagai PJ kades untuk mengarahkan ke salah satu calon kades. ( Edy/Dwi)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Dandim Cilacap Tinjau Pengerjaan “Jembatan Gantung Merah Putih” di Gandrungmangu

Cilacap,RI - Dandim 0703/Cilacap meninjau pengerjaan pembangunan Jembatan Merah Putih yang diinisiasi program TNI, jembatan…

4 jam ago

Jelang Event Triathlon Piala Panglima TNI, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Do’a Bersama

MOJOKERTO, RI. Personel Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Doa Bersama di Ruang Data Makodim, Jalan Majapahit…

9 jam ago

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Mediasi Kasus Dugaan Perundungan dan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polresta Pasuruan , RI - Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota memediasi kasus dugaan tindak pidana…

10 jam ago

Perhutani Mojokerto Terima Tim Audit Sertifikasi CHSE untuk Wisata Bukit Kayoe Putih

MOJOKERTO, RI (21/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan Lembaga Sertifikasi…

11 jam ago

Cooling System untuk Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat

Jombang, RI - Polres Jombang Polda Jatim menggelar sholawat dan doa bersama untuk memohon kepada…

11 jam ago