Categories: Pendidikan

Ombudsman: Sekolah Dilarang Jual Seragam Dan Buku Kepada Siswa

FOTO : Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, DR. Agus Widiyarta, S,sos Ketika Dimintai Tanggapan Soal Adanya Jual Beli Seragam, Buku Maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) Di Beberapa Sekolah Di Kabupaten Banyuwangi.

BANYUWANGI – RI, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Timur menegaskan, Sekolah maupun Komite Sekolah dilarang menjual seragam maupun buku kepada para siswa.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, DR. Agus Widiyarta, S,sos ketika dimintai tanggapan soal adanya jual beli seragam, buku maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di beberapa Sekolah di Kabupaten Banyuwangi.

“Sepengetahuan kami. Menurut Ombudsman, Sekolah maupun Komite Sekolah itu tidak boleh menjual buku maupun LKS, titik. Gitu, intinya itu,” tegas Agus by Wawancara Telpon WhatsApp kepada Media ini, pada Selasa (21/07/2020).

Larangan ini bukan tanpa dasar. Agus menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

Yakni, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam Sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Berdasarkan pasal itu sudah jelas ya. Jadi Guru, maupun Karyawan di Sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di Sekolah,” tandasnya.

Bukan hanya Guru maupun Karyawan Sekolah, Komite Sekolah pun, kata Agus, dilarang menjual buku maupun seragam Sekolah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah.

Tak berhenti pada Guru, Karyawan dan Komite Sekolah. Larangan ini pula juga berlaku bagi Koperasi yang ada di Lingkungan Sekolah tersebut.

Yang menurut Agus pun, tidak diperbolehkan menjual seragam atau buku pelajaran.

Kecuali, jika Koperasi itu memang dikelolah secara independen atau tanpa ada keterlibatan Guru, Karyawan hingga para Komite Sekolah. Itupun, juga harus disertakan keterangan bahwa Siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

“Misalnya ada Koperasi yang dikelolah independen. Nah, bagusnya itu ada tulisan yang tidak mewajibkan beli. Hanya menyediakan saja. Jadi Siswa beli nggak apa-apa, tidak beli juga tidak apa-apa,” lanjutnya.

Dirinya mencontohkan, seragam batik misalnya, yang cenderung tidak tersedia di tempat lain, lantaran corak serta warna sengaja dibuat sesuai ciri Sekolah masing-masing.

Dikatakan Agus, Koperasi boleh menjualnya. Akan tetapi, tetap tidak boleh mewajibkan para Siswa untuk membelinya.

“Koperasi boleh menjual? boleh menjual. Tapi tidak boleh kemudian mewajibkan,” katanya.

Praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak Sekolah disebut Agus, merupakan bagian Mal Administrasi, sebuah pelanggaran Administrasi.

Hingga bisa dikatakan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang patut dikenai sanksi bagi Pelakunya.

Kendati demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh tentang praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan Sekolah maupun Komite Sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah Penegak Hukum.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan Guru atau Karyawan Sekolah. Dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab Pimpinan Sekolah.

“Kalau itu Sekolah, Pimpinan diatasnya berarti Dinas (Pendidikan). Tentu Dinas yang akan memberikan sanksi kepada para Kepala Sekolah yang melakukan Mal Administrasi itu,” pungkasnya. (Taufiq)

Radar Indonesia

Recent Posts

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

1 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

6 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

10 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

10 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

11 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

11 jam ago