JOMBANG – RI, Selasa 15 Desember 2020 jam 13.00 WIB – jam 14.00 WIB Polres Jombang melakukan Operasi Gabungan Yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dalam rangka Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 dan Perbup No. 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Polres Jombang melakukan Operasi Gabungan di Wilayah Jalan Kapten Tendean (Pertigaan PG Jombang baru).
Operasi Gabungan yang dipimpin langsung oleh KASAT Reskrim Narkoba Polres Jombang AKP MOCH MUKID. S.H. Dan dibantu oleh sejumlah Personil Giat 30 Personil.
Terdiri dari :
1. POLRI
2. TNI-AD
3. SATPOL PP
4. Dis Hub
Dari hasil Giat tersebut para Anggota berhasil menjaring beberapa warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, 38 orang terjaring Razia Yustisi sebagai berikut :
Sanksi sosial 11 Orang.
Sanksi sita KTP 9 Orang.
Tegoran lisan 18 orang.
Selama kegiatan kegiatan Operasi yang dipimpin oleh KASAT RESKRIM NARKOBA POLRES JOMBANG AKP MOCH MUKID, S.H. dan dibantu beberapa Personil Gabungan berlangsung dengan aman dan kondusif. (Sri.s)
Tidak ada komentar