BANYUWANGI – RI, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah melaksanakan sejumlah tahapan untuk mensukseskan Ajang Pesta Demokrasi lima Tahunan tersebut.
Berikut tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 :
1 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2020 : Sosialisasi kepada masyarakat.
1 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2020 : Penyuluhan/Bimbingan Teknis kepada PPK, PPS, PPDP, dan KPPS.
1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020 : Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
1 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2020 : Pendaftaran Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020 : Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 : Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.
4 September s/d 6 September 2020 : Pendaftaran Pasangan Calon
19 September sampai dengan 28 September 2020 : Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS.
23 September 2020 : Penetapan Pasangan Calon.
24 September 2020 : Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon.
26 September sampai dengan 5 Desember 2020 : Masa Kampanye.
1 Oktober 2020 sampai dengan 23 November 2020 : Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020 : Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS.
6 Desember sampai dengan 8 Desember 2020 : Masa Tenang dan Pembersihan Alat Peraga.
7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 : Audit Laporan POenerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
23 Desember sampai dengan 25 Desember 2020 : Pengumuman Hasil Audit LPPDK.
9 Desember 2020 : Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
10 Desember sampai dengan 14 Desember 2020 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan oleh PPK.
13 Desember sampai dengan 17 Desember 2020 : Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten.
Dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilbup Banyuwangi 2020 ini, penyelenggara diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Diantaranya, menggunakan masker dan pelindung wajah (Face Shield) saat kegiatan tatap muka langsung. Selain itu, juga harus menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu badan, mencuci tangan, dan lain sebagainya. (Taufiq)
Tidak ada komentar