Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Batam Sampaikan Update Penegakan Hukum KeimigrasianTerhadap Orang Asing

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 151
  • print Cetak

BATAM,RI- Melalui konferensi pers yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Batam, kepada awak media Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam periode September – Oktober 2025.

  1. Operasi Pengawasan Orang asing pada periode September s.d Oktober 2025 yang
    dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kali ini, Imigrasi Batam
    memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada 6 WNA
    dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 WN Tiongkok berinisial WG :
    Pemegang VOA yang diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan Izin
    Tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk
    tempat hiburan malam berinisial PKA berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada
    tanggal 27 s.d 28 Oktober 2025 bersama tim Bea Cukai.
  • 1 WN Singapura berinisial LBT:
    Dari pengawasan pada 30 Oktober 2025, diketahui yang bersangkutan
    menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam
    kegiatan bisnis hotel, dan memperoleh keuntungan dan turut terlibat dalam
    pengelolaan Hotel GR.
  • 3 WN India berinisial GA, MA dan NKS
    Melalui Pengawasan Keimigrasian di PT. NSI, Kota Batam pada tanggal 16 Oktober
    2025, ditemukan bahwa WN India tersebut menggunakan visa C16 (diperuntukan
    untuk pelatihan) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 (tiga puluh) hari.
    Sehingga diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal dengan melakukan
    kegiatan bekerja menggunakan Visa atau Izin Tinggal yang tidak sesuai.
    -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam- |
  • 1 WN Taiwan berinisial CTJ:
    WNA asal Taiwan berinisial CTJ diamankan Imigrasi Batam yang diketahui akan
    berangkat menuju Singapura namun diketahui telah overstay selama 74 (tujuh puluh
    empat) hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir masuk ke
    Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki Visa Tinggal
    Terbatas (E31A) yang seharusnya digunakan paling lambat 20 Oktober 2025.
  • 3 WN Tiongkok pada PT EIUI yang saat ini masih dalam pemeriksaan;
    WN tersebut diduga menyalahgunakan Izin Tinggal karena bekerja atau melakukan
    kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sehingga patut diduga
    melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
    Keimigrasian.
  • 1 WN Singapura berinisial MP dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat
    akan kami tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan keimigrasian.
    MP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun
    2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
    Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp
    100.000.000,00. Yang bersangkutan mengaku tinggal di Indonesia secara ilegal dan
    tidak memiliki paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
    dikarenakan yang bersangkutan tidak ingin kembali ke Singapura karena adanya
    tuntutan ekonomi dan biaya hidup dengan pihak keluarganya di negara asal.
  1. Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap
    186 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan
    penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian sesuai ketentuan
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian selama periode Januari
    s.d. Oktober 2025
    Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor, Hajar Aswad menyatakan “Tindakan
    tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran
    Keimigrasian, ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum
    terkhusus dalam memperketat pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kota
    Batam”. Pelaksanaan pengawasan dan penyampaian informasi ini merupakan
    implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan
    Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
    Imigrasi Batam juga kembali menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat
    melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal yang telah
    disediakan oleh Imigrasi Batam.(Ratna)
Tags
  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan Hari ke-4 Ops Zebra Kapuas 2025 Sat Lantas Polresta Pontianak Berikan 43 Tilang dan 22 Teguran

    Kegiatan Hari ke-4 Ops Zebra Kapuas 2025 Sat Lantas Polresta Pontianak Berikan 43 Tilang dan 22 Teguran

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Selama 4 Hari OPS Zebra Kapuas Satlantas Polresta Pontianak Berikan 43 Tilang PONTIANAK, RI – Memasuki hari ke-4 pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025, Sat Lantas Polresta Pontianak terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan disiplin berlalu lintas bagi para pengguna jalan. Melalui kegiatan yang digelar di berbagai titik strategis di Kota Pontianak, petugas berhasil menindak sejumlah […]

  • Pastikan Aman, Babinsa Koramil Purwosari Dampingi BLT-DD

    Pastikan Aman, Babinsa Koramil Purwosari Dampingi BLT-DD

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Serda Ari Hidayat melaksanakan Kegiatan pendampingan pembagian BLT DD tahap III bulan 09 sejumlah 101 KK di Pendopo Kantor Desa Sukodermo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Sabtu (3/9/22). Penyaluran BLT-DD pada tahap III ini yang diberikan kepada 101 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima uang tunai sejumlah Rp […]

  • Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. untuk kesekian kalinya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di Kandang Kambing wilayah Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/05/2024). Pelaku yakni seorang pria berinisial DY(44 th) alias Item warga Dusun […]

  • Resmi Didaftarkan Ke KPU 50 Bacaleg Dari PDIP Kabupaten Blitar

    Resmi Didaftarkan Ke KPU 50 Bacaleg Dari PDIP Kabupaten Blitar

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Blitar, RI – PDI Perjuangan Kabupaten Blitar resmi mendaftarkan 50 nama bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Kabupaten Blitar, Kamis (11/05/2023). Partai tersebut datang dengan ratusan kader dan simpatisannya,  diiringi musik perkusi. Iring – iringan dipimpin para pentolan PDI Perjuangan Kabupaten Blitar , diantaranya  Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Rijanto, Sekertaris DPC  Supriadi, serta […]

  • Kecelakaan Beruntun di Jalan KH Hasyim Ashari Jombang, Satu Pengendara Tewas dan Enam Luka-Luka

    Kecelakaan Beruntun di Jalan KH Hasyim Ashari Jombang, Satu Pengendara Tewas dan Enam Luka-Luka

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 254
    • 0Komentar

    JOMBANG,RI- Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan satu mobil dan delapan sepeda motor terjadi di Jalan Raya KH. Hasyim Ashari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Minggu (25/1/2026) sore. Insiden tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan enam lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 15.20 WIB. […]

  • Dari Kuliner Lokal Untuk Nusantara, Kripik Tette K-Syams – Gurihnya Tradisi, Nikmatnya Enovasi

    Dari Kuliner Lokal Untuk Nusantara, Kripik Tette K-Syams – Gurihnya Tradisi, Nikmatnya Enovasi

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI- Selain aktif mengajar di salah satu kampus swasta di Kota Surabaya, seorang dosen muda ini juga sukses merintis usaha kuliner berbasis kearifan lokal. Ia adalah penggagas Kripik Tette dengan brand K-Syams, camilan khas Madura yang kini mulai dikenal luas di berbagai daerah. Berawal dari kecintaannya terhadap makanan tradisional dan keinginan untuk melestarikan kuliner Madura, […]

expand_less