Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Batam Sampaikan Update Penegakan Hukum KeimigrasianTerhadap Orang Asing

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 168
  • print Cetak

BATAM,RI- Melalui konferensi pers yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Batam, kepada awak media Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam periode September – Oktober 2025.

  1. Operasi Pengawasan Orang asing pada periode September s.d Oktober 2025 yang
    dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kali ini, Imigrasi Batam
    memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada 6 WNA
    dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 WN Tiongkok berinisial WG :
    Pemegang VOA yang diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan Izin
    Tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk
    tempat hiburan malam berinisial PKA berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada
    tanggal 27 s.d 28 Oktober 2025 bersama tim Bea Cukai.
  • 1 WN Singapura berinisial LBT:
    Dari pengawasan pada 30 Oktober 2025, diketahui yang bersangkutan
    menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam
    kegiatan bisnis hotel, dan memperoleh keuntungan dan turut terlibat dalam
    pengelolaan Hotel GR.
  • 3 WN India berinisial GA, MA dan NKS
    Melalui Pengawasan Keimigrasian di PT. NSI, Kota Batam pada tanggal 16 Oktober
    2025, ditemukan bahwa WN India tersebut menggunakan visa C16 (diperuntukan
    untuk pelatihan) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 (tiga puluh) hari.
    Sehingga diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal dengan melakukan
    kegiatan bekerja menggunakan Visa atau Izin Tinggal yang tidak sesuai.
    -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam- |
  • 1 WN Taiwan berinisial CTJ:
    WNA asal Taiwan berinisial CTJ diamankan Imigrasi Batam yang diketahui akan
    berangkat menuju Singapura namun diketahui telah overstay selama 74 (tujuh puluh
    empat) hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir masuk ke
    Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki Visa Tinggal
    Terbatas (E31A) yang seharusnya digunakan paling lambat 20 Oktober 2025.
  • 3 WN Tiongkok pada PT EIUI yang saat ini masih dalam pemeriksaan;
    WN tersebut diduga menyalahgunakan Izin Tinggal karena bekerja atau melakukan
    kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sehingga patut diduga
    melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
    Keimigrasian.
  • 1 WN Singapura berinisial MP dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat
    akan kami tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan keimigrasian.
    MP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun
    2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
    Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp
    100.000.000,00. Yang bersangkutan mengaku tinggal di Indonesia secara ilegal dan
    tidak memiliki paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
    dikarenakan yang bersangkutan tidak ingin kembali ke Singapura karena adanya
    tuntutan ekonomi dan biaya hidup dengan pihak keluarganya di negara asal.
  1. Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap
    186 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan
    penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian sesuai ketentuan
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian selama periode Januari
    s.d. Oktober 2025
    Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor, Hajar Aswad menyatakan “Tindakan
    tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran
    Keimigrasian, ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum
    terkhusus dalam memperketat pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kota
    Batam”. Pelaksanaan pengawasan dan penyampaian informasi ini merupakan
    implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan
    Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
    Imigrasi Batam juga kembali menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat
    melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal yang telah
    disediakan oleh Imigrasi Batam.(Ratna)
Tags
  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Pembunuh Sadis Rosidah, Akhirnya Diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi

    Pelaku Pembunuh Sadis Rosidah, Akhirnya Diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 398
    • 0Komentar

    BANYUWANGI,RI – Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Rosidah yang mayatnya hangus terbakar. Pelaku bernama Ali Heri Sanjaya (27), warga Lingkungan Brak Kelurahan/ Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, ia merupakan rekan kerja korban di salah satu rumah makan Jalan Jaksa Agung Suprapto. “Jadi pelaku ini teman kerja korban di salah satu […]

  • Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Ibadah Jum’at, Polwan Polres Blora Lakukan Patroli Dan Penjagaan

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Ibadah Jum’at, Polwan Polres Blora Lakukan Patroli Dan Penjagaan

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    BLORA-RI, Untuk antisipasi gangguan Kamtibmas serta memastikan keamanan dan kenyamanan umat muslim laki-laki yang melaksanakan ibadah Sholat Jum’at pada saat bulan puasa. Polisi Wanita, (Polwan) Polres Blora Polda Jawa Tengah melaksanakan Patroli dan penjagaan. Satu regu Patroli Polwan dipimpin oleh Senior Polwan AKP Sih Marni,SH., melaksanakan Patroli dan penjagaan di obyek vital dan Masjid di […]

  • Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Instruksikan Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Nama Dan Logo oleh Oknum Kelas 35

    Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Instruksikan Penindakan Dugaan Penyalahgunaan Nama Dan Logo oleh Oknum Kelas 35

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 221
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI- Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota LIRA se-Jawa Timur menyusul adanya dugaan kuat bahwa oknum dari Perkumpulan LIRA Kelas 35 menggunakan nama, logo, hingga mengklaim Rekor MURI milik LSM LIRA yang sah, yaitu Kelas 45. Menurut Samsudin, tindakan ini tidak bisa […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Aksi Kemanusiaan “SIRIH” di Intan Jaya: TNI dan Rakyat Bersatu dalam Kasih

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Aksi Kemanusiaan “SIRIH” di Intan Jaya: TNI dan Rakyat Bersatu dalam Kasih

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI- Pada hari Jumat, 13 Juni 2025, kehangatan dan kasih sayang terjalin indah di ujung timur Indonesia. Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan menggelar kegiatan SIRIH (Sikatan Beri Kasih) di sekitar TK Holomama, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danpos Holomama, Lettu Inf Sugianto, bersama 21 personel yang turut […]

  • DPRD Sumut Kunker ke Samosir, Wabup Dorong Sinergi Percepat Infrastruktur, Pariwisata, Pertanian, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

    DPRD Sumut Kunker ke Samosir, Wabup Dorong Sinergi Percepat Infrastruktur, Pariwisata, Pertanian, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DPRD Sumut Kunker ke Samosir, Wabup Dorong Sinergi Percepat Infrastruktur, Pariwisata, Pertanian, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Samosir, RI – Pemerintah Kabupaten Samosir menerima kunjungan kerja Tim DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan (Dapil) IX yang dipimpin Rahmansyah Sibarani di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (09/07/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Komsos di TK Mamba, Wujud Nyata Kepedulian TNI pada Masyarakat Intan Jaya

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Komsos di TK Mamba, Wujud Nyata Kepedulian TNI pada Masyarakat Intan Jaya

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    INTAN JAYA,RI-Suasana penuh kehangatan dan kepedulian tergambar jelas di TK Mamba, Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan, pada Minggu pagi ini. Sebanyak 10 personel TNI yang dipimpin oleh Serda Andika menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga sekitar, sebagai bagian dari upaya menjalin kedekatan dan membangun kepercayaan bersama masyarakat Intan Jaya, Papua. Dalam kegiatan […]

expand_less