Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Batam Sampaikan Update Penegakan Hukum KeimigrasianTerhadap Orang Asing

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 107
  • print Cetak

BATAM,RI- Melalui konferensi pers yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Batam, kepada awak media Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam periode September – Oktober 2025.

  1. Operasi Pengawasan Orang asing pada periode September s.d Oktober 2025 yang
    dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kali ini, Imigrasi Batam
    memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada 6 WNA
    dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 WN Tiongkok berinisial WG :
    Pemegang VOA yang diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan Izin
    Tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk
    tempat hiburan malam berinisial PKA berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada
    tanggal 27 s.d 28 Oktober 2025 bersama tim Bea Cukai.
  • 1 WN Singapura berinisial LBT:
    Dari pengawasan pada 30 Oktober 2025, diketahui yang bersangkutan
    menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam
    kegiatan bisnis hotel, dan memperoleh keuntungan dan turut terlibat dalam
    pengelolaan Hotel GR.
  • 3 WN India berinisial GA, MA dan NKS
    Melalui Pengawasan Keimigrasian di PT. NSI, Kota Batam pada tanggal 16 Oktober
    2025, ditemukan bahwa WN India tersebut menggunakan visa C16 (diperuntukan
    untuk pelatihan) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 (tiga puluh) hari.
    Sehingga diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal dengan melakukan
    kegiatan bekerja menggunakan Visa atau Izin Tinggal yang tidak sesuai.
    -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam- |
  • 1 WN Taiwan berinisial CTJ:
    WNA asal Taiwan berinisial CTJ diamankan Imigrasi Batam yang diketahui akan
    berangkat menuju Singapura namun diketahui telah overstay selama 74 (tujuh puluh
    empat) hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir masuk ke
    Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki Visa Tinggal
    Terbatas (E31A) yang seharusnya digunakan paling lambat 20 Oktober 2025.
  • 3 WN Tiongkok pada PT EIUI yang saat ini masih dalam pemeriksaan;
    WN tersebut diduga menyalahgunakan Izin Tinggal karena bekerja atau melakukan
    kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sehingga patut diduga
    melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
    Keimigrasian.
  • 1 WN Singapura berinisial MP dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat
    akan kami tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan keimigrasian.
    MP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun
    2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
    Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp
    100.000.000,00. Yang bersangkutan mengaku tinggal di Indonesia secara ilegal dan
    tidak memiliki paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku
    dikarenakan yang bersangkutan tidak ingin kembali ke Singapura karena adanya
    tuntutan ekonomi dan biaya hidup dengan pihak keluarganya di negara asal.
  1. Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap
    186 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan
    penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian sesuai ketentuan
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian selama periode Januari
    s.d. Oktober 2025
    Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor, Hajar Aswad menyatakan “Tindakan
    tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran
    Keimigrasian, ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum
    terkhusus dalam memperketat pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kota
    Batam”. Pelaksanaan pengawasan dan penyampaian informasi ini merupakan
    implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan
    Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
    Imigrasi Batam juga kembali menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat
    melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal yang telah
    disediakan oleh Imigrasi Batam.(Ratna)
Tags
  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasat Binmas Polres Ketapang Hadiri Pembukaan Safari Sholawat 41 Malam “Tombo Ati”

    Kasat Binmas Polres Ketapang Hadiri Pembukaan Safari Sholawat 41 Malam “Tombo Ati”

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI-  Mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, Kasat Binmas Polres Ketapang Iptu Ahmad Jamil Pardamaial Daulay menghadiri kegiatan pembukaan Safari Sholawat 41 Malam “Tombo Ati” yang digelar pada Jumat, 27 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Madrasah Diniyah Ar-Rohmaniyyah, Jalan Dalong, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Acara pembukaan […]

  • Polres Gresik Berhasil Mengungkap Praktek Bisnis Elpiji Oplosan

    Polres Gresik Berhasil Mengungkap Praktek Bisnis Elpiji Oplosan

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    GRESIK – RI, Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Gresik bertindak cepat membongkar bisnis elpiji oplosan. Puluhan tabung elpiji oplosan siap edar digagalkan dan diamankan Polisi. Lokasinya berada di sebuah rumah Kontrakan Tersangka KA. di Perum Garden Hill Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik. Pria berumur 21 tahun itu merupakan warga Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan […]

  • Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolda Jatim Lepas 52 Kendaraan ETLE Mobile

    Operasi Patuh Semeru 2022, Kapolda Jatim Lepas 52 Kendaraan ETLE Mobile

    • calendar_month Senin, 13 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 223
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas, Polda Jawa Timur bersama Stakeholder terkait, melakukan Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, di lapangan Mapolda Jatim, pada Senin 13 Juni 2022. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta secara langsung memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi ini akan berlangsung selama […]

  • PARTAI PARSINDO MENANCAPKAN DIRI DI BUMI LAMAJANG TIGANG JURU

    PARTAI PARSINDO MENANCAPKAN DIRI DI BUMI LAMAJANG TIGANG JURU

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    LUMAJANG – RI, Demikian dalam sambutan yang disampaikan oleh Bapk Drs. Satuhandoko. SH., MM., selaku Pembina DPW Partai PARSINDO Jawa Timur. “Selamat datang di Bumi Lamajang Tigang Juru dan melalui Kota Lumajang inilah awal cikal bakal mengguritanya Partai PARSINDO dan InsyaAllah target yang dicanangkan akan tercapai,” lebih lanjut dikatakannya bahwa, “Berpolitiklah yang santun agar bisa […]

  • Serbuan Vaksinasi Kodim 0819/Pasuruan Kini giliran Karyawan PT. Tirta Fresindo Jaya

    Serbuan Vaksinasi Kodim 0819/Pasuruan Kini giliran Karyawan PT. Tirta Fresindo Jaya

    • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi yang diselenggarakan Kodim 0819/Pasuruan masih berlanjut, kali ini giliran para karyawan salah satu perusahaan yang ada diwilayah Pasuruan menjadi sasaran. Serbuan Vaksinasi secara gratis yang di laksanakan Kodim 0819 ini merupakan upaya  guna mendukung pemerintah daerah dan pusat dalam mensukseskan program vaksinsasi covid19 kepada masyarakat. Adalah para karyawan PT. […]

  • Musrenbang Kelurahan 2027 Bergulir, Pemkot Mojokerto Fokuskan Penguatan Ekonomi dan Sosial Budaya

    Musrenbang Kelurahan 2027 Bergulir, Pemkot Mojokerto Fokuskan Penguatan Ekonomi dan Sosial Budaya

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Musrenbang Kelurahan 2027 Bergulir, Pemkot Mojokerto Fokuskan Penguatan Ekonomi dan Sosial Budaya Kota Mojokerto, RI – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan 2027 masih terus bergulir. Pada Jumat (23/1/2026) dilaksanakan di Kelurahan Balongsari, Kelurahan Wates, dan Kelurahan Magersari sebagai tahapan awal penyusunan rencana pembangunan Kota Mojokerto untuk tahun 2027. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, […]

expand_less