Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
  • visibility 294
  • print Cetak

Pasuruan Kota, RI – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang terjadi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dua tersangka, yang dikenal dengan inisial M (45 tahun) dan AR (46 tahun), ditangkap dalam operasi ini.

Para tersangka diketahui menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online.

Proses awal dimulai dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing.

Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar, di mana mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom menjelaskan, dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot.

Taruhan minimum yang dipasang adalah Rp 800, dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali.

“Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka,” kata AKBP Davis Busin Siswara, Kamis (31/10).

Jika menang berarti saldo bertambah, sementara kalah mengakibatkan pengurangan saldo.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Dari tersangka M, ditemukan satu unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata, yang berisi dua akun email dan dua akun situs judi online.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 juga disita.

Sementara itu, dari tersangka AR, barang bukti yang diamankan meliputi handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online.

Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.

Dua tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan,” tegas AKBP Davis Busin Siswara.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkannya, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan keamanan. (mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjadi Hujan Deras Perahu Terseret Arus Sungai Di Wilayah Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep

    Terjadi Hujan Deras Perahu Terseret Arus Sungai Di Wilayah Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 395
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Terjadi hujan deras begitu lebatnya di Muara Sungai Angsono Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan, telah terjadi hanyutnya perahu nelayan akibat derasnya arus aliran air Sungai pasca hujan lebat yang mengguyur Wilayah Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa 22 Maret 2022. Pukul 16.30 WIB. Identitas korban Ahmad Sufiyono, (umur 21 tahun), alamat […]

  • BABINSA Kejapanan Dampingi Bidan Desa Lakukan Tracing Contact Covid-19

    BABINSA Kejapanan Dampingi Bidan Desa Lakukan Tracing Contact Covid-19

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Anggota Koramil 20/Gempol yakni Serka Abdul Rokim selaku Babinsa Kejapanan bersama Bhabinkamtibmas mendampingi Bidan Desa dan Perawat melakukan Tracing Contact kepada warga yang terkonfirmasi Covid-19. Selain itu Sekdes Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan juga ikut mendampingi saat melacak kontak erat atau tracing contact dari warga yang terkonfirmasi positif virus Corona. Senin (15/03/21). […]

  • Anggota KPPS Kota Mojokerto Dilantik, Pj. Wali Kota: Kawal Pemilu Sepenuh Hati

    Anggota KPPS Kota Mojokerto Dilantik, Pj. Wali Kota: Kawal Pemilu Sepenuh Hati

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 313
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI Sebanyak 2.758 Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Mojokerto secara serentak dilantik pada Kamis (25/1) kemarin di masing-masing kelurahan. Atas pelantikan tersebut Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto menyampaikan ucapan selamat serta berpesan agar mengawal pelaksanaan Pemilu sebaik mungkin. “Selamat menjalankan tugas, laksanakan Pemilu dengan sepenuh hati dan penuh tanggungjawab,” kata Ali Kuncoro […]

  • Kuliah Umum Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDesa Di Jombang Bersama Mendes PDTT

    Kuliah Umum Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDesa Di Jombang Bersama Mendes PDTT

    • calendar_month Minggu, 6 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 355
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Istimewa, Kuliah Umum Sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Jombang dihadiri langsung oleh Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Dr. (HC) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd. Ini merupakan program kerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) PGRI […]

  • Eratkan Hubungan Dengan Warga Babinsa Malek Koramil 08/Paloh Komsos Bersama Pembuat Batako

    Eratkan Hubungan Dengan Warga Babinsa Malek Koramil 08/Paloh Komsos Bersama Pembuat Batako

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    SAMBAS,RI – Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi serta meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, Babinsa Desa Malek Koramil 08/Paloh Kodim 1208/Sambas melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) bersama warga pembuat batako di wilayah binaannya, Desa Malek, Kec. Paloh, Kab. Sambas, Minggu (01/03/2026). Kegiatan Komsos tersebut dilakukan dengan mengunjungi langsung tempat produksi batako milik warga. Dalam kesempatan itu, […]

  • Pastikan Aman, Babinsa Gadingrejo Monitoring Penyaluran BPNT

    Pastikan Aman, Babinsa Gadingrejo Monitoring Penyaluran BPNT

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 0819/25 Gadingrejo Sertu Kusmanto melaksankan pengamanan dan monitoring penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Bulan Juni dan Juli Tahun 2022 di Pendopo Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggunrejo Kota Pasuruan, Rabu (24/8/22). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Bantuan Sosial Pangan dalam bentuk Non Tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM […]

expand_less