Diduga Kelola Tambang Pasir Ilegal, Oknum Kades di Nainggolan Samosir Dikeluhkan Warga
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

SAMOSIR, RI — Kabupaten Samosir berstatus zona putih tambang berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 1095 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Indonesia.
Status ini menegaskan bahwa tidak ada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditetapkan di seluruh wilayah Samosir, baik untuk mineral logam, batubara, maupun batuan/galian C. Dengan kata lain, seluruh aktivitas pengerukan, pengangkutan, dan penjualan pasir atau batu di Kabupaten Samosir berstatus ilegal.
Meski demikian, aktivitas dugaan penambangan pasir tanpa izin masih ditemukan di Dusun 2 Huta Nasumandar, Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan.
Berdasarkan laporan masyarakat serta penelusuran lapangan tim awak media Radar Indonesia pada Jumat (18/9/2026) dan Senin (21/9/2026), di lokasi galian ditemukan satu unit alat berat ekskavator merek Komatsu, bekas lintasan ban truk dump, serta tumpukan pasir hasil pengerukan yang siap diperjualbelikan.

Beberapa warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan tambang tersebut diduga dikelola oleh Kepala Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Simson Pandiangan.
Alat berat yang beroperasi di lokasi juga disinyalir merupakan miliknya. Pasir galian tersebut rutin diangkut menggunakan truk dump pada akhir pekan.
“Kami warga Desa Sinaga Uruk Pandiangan merasa sangat resah. Penambangan pasir ini berada dekat dengan pemukiman penduduk dan tidak berizin. Kegiatan ini berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana tanah longsor,” ujar salah seorang warga.
Saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp pada Kamis (24/9/2026), Camat Nainggolan, Junita Sinaga, menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah berupaya menghentikan aktivitas tersebut.
“Pihak kecamatan telah berupaya untuk menghentikan aktivitas penambangan sejak Selasa (22/9/2026),” kata Junita. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Camat Nainggolan belum memberikan jawaban mengenai identitas pengelola, pemilik lahan, pemilik alat berat, maupun status perizinan lokasi tersebut.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Samosir, Martin Aritonang, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9/2026) membenarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penambangan liar tersebut.

“Berdasarkan pantauan kami di lokasi galian pada Selasa (22/9/2026), alat berat yang sebelumnya beroperasi sudah dipindahkan,” terang Martin.
Mengingat lokasi penambangan berada di wilayah hukum Polres Samosir, masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dengan memeriksa pemilik lahan, pengelola, serta pemilik alat berat sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, antara lain:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158).
2. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. Kepmen ESDM No. 1095 K/30/MEM/2014.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir No. 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
(Jackson Pandiangan)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar