Polisi tangkap pengedar Miras Ilegal di Kota Mojokerto

Redaksi Pagi
18 Jan 2025 09:21
1 menit membaca

KOTA MOJOKERTO, RI– Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan penjual Minuman Keras (Miras) ilegal di Jl. Raya Pulorejo, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Kamis (16/01/2024)

Hal ini dibenarkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasihumas IPDA Slamet Hariono, bahwa regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial (S) 56 tahun warga Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

“Kemarin malam, anggota Patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras illegal di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Kota,“ ungkap IPDA Slamet.

Pelaku yang berinisial “S” telah diamankan oleh Polisi karena telah kedapatan menjual miras illegal di warung kopi miliknya. Hal ini dilakukan usai Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal di sekitar Pulorejo, Prajurit kulon.

Karena hal ini, pelaku yang berinisial S diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam hal ini pelaku yang berinisial S diancam dengan pasal 512 ayat 1 KUHP dan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

IPDA Slamet menekankan bahwa ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota sehingga diharapkan masyarakat mendapat rasa aman dan tenang.(Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x