Klinik Perisai, Layanan Terpadu Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Pom py
7 Agu 2024 08:51
Daerah 0 140
2 menit membaca

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mempermudah masyarakat untuk mengurus izin berusaha. Tak Hanya menyediakan klinik Online Single Submission (OSS) di MPP Gajah Mada dan Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (NIB) Tanpa Biaya (Jempol Mempesona) tetapi juga memberikan layanan melalui Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro Dan Kecil (Klinik Perisai).

Klinik Perisai menjadi sebuah layanan terintegrasi yang menyinergikan layanan pembuatan NIB dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB), pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan bahwa mayoritas pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil di Kota Mojokerto bergerak dalam bidang makanan dan minuman, hal inilah yang menjadi latar belakang untuk menyatukan layanan tersebut dalam satu tempat.

“NIB adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi maka juga harus ada sertifikat halal dan P-IRT, karena saat ini semua sudah dapat diakses secara online maka untuk mempermudah prosesnya kita tambah satu tempat khusus untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi,” terang Ali Kuncoro pada Selasa (6/8).

Mas Pj, sapaan Ali Kuncoro mengatakan meski sudah ada Klinik Perisai pelayanan untuk NIB dalam program Jempol Mempesona masih terus berlanjut, karena saat ini sasaran untuk NIB tidak hanya kegiatan berusaha milik warga Kota Mojokerto tetapi juga setiap kegiatan berusaha yang ada di Kota Mojokerto.

“Jemput Bola untuk pembuatan NIB masih terus berlangsung, waktunya juga bergiliran antar kelurahan, karena saat ini sasarannya untuk setiap kegiatan berusaha di Kota Mojokerto,” terangnya.

Sebagai informasi setiap pelaku usaha mikro dan kecil dapat berkunjung ke klinik perisai setiap hari kerja untuk mengurus NIB. Sementara untuk pengurusan P-IRT dan Sertifikat Halal dari Kemenag layanan tersedia pada hari Selasa dan Kamis.(Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x