Categories: Daerah

Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

Pontianak Kalbar ,RI–

Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum Menjelaskan,” Bahwa secara teoritis, tidak ada pihak manapun yang boleh memaksa redaksi mencabut /take down berita yang sudah ditayangkan dalam media sebab semua di atur sangat jelas dalam UU Pers /99.

Namun secara praktik, tergantung kebijaksanaan redaksi masing-masing biasanya terkait SARA atau kehormatan perempuan,jika ada wartwan keliru atau tidak akurat dalam penulisan atau penerbitan pemberitaan ucap pakar hukum Dr. Herman Hofi pada sejumlah pimpinan redaksi media pada hari Kamis 10 Oktober 2024 Wib

Masih terang Herman Hofi, “Wartawan jika ada keliru atau salah harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, atau pendengar, atau pemirsa.

Dalam UU Pers ada dua mekanisme yang dapat dilakukan terkait dengan orang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu , yakni gunakan hak Jawab dan Hak Koreksi.

Dalam UU Pers sangat tegas memyarakan bahwa Hak Jawab sebagai hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya seseorang atau golongan.

Jika hak Jawab atau hak Koreksi tersebut tidak dilakukan maka ada konsekwensi pidana dan denda bagi perusahaan pers sebagai mana di atur dalam UU Pers pada Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) .

Dengan kata lain, Hak jawab dan Hak Koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh masyarakat atas karya tulis jurnalistik atau perusahaan Pers apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Demikian juga sebaliknya pada ketentuan pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi setia wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan tidak dapat di kenakan pidana selama wartawan tunduk terhadap aturan.

Ada atau tidak kesalahan wartawan harus menjadikan UU Pers sebagai ukuran salah atau benar. Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, dan wilayah kerja seorang wartwan tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Herman Hofi,” Juga menegaskan jiak ada media melakukan plagiat meminta rilis pada teman lalau melakukan Tek Down tanpa mengkonfirmasi media lain untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi itu juga jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas ada pidana. Tegas Dr Herman Hofi Munawr Law.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawr Law.

Red// Tim

Pom py

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

7 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

7 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

8 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

13 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

18 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

18 jam ago