Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
  • visibility 299
  • print Cetak

Pontianak Kalbar ,RI–

Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum Menjelaskan,” Bahwa secara teoritis, tidak ada pihak manapun yang boleh memaksa redaksi mencabut /take down berita yang sudah ditayangkan dalam media sebab semua di atur sangat jelas dalam UU Pers /99.

Namun secara praktik, tergantung kebijaksanaan redaksi masing-masing biasanya terkait SARA atau kehormatan perempuan,jika ada wartwan keliru atau tidak akurat dalam penulisan atau penerbitan pemberitaan ucap pakar hukum Dr. Herman Hofi pada sejumlah pimpinan redaksi media pada hari Kamis 10 Oktober 2024 Wib

Masih terang Herman Hofi, “Wartawan jika ada keliru atau salah harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, atau pendengar, atau pemirsa.

Dalam UU Pers ada dua mekanisme yang dapat dilakukan terkait dengan orang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu , yakni gunakan hak Jawab dan Hak Koreksi.

Dalam UU Pers sangat tegas memyarakan bahwa Hak Jawab sebagai hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya seseorang atau golongan.

Jika hak Jawab atau hak Koreksi tersebut tidak dilakukan maka ada konsekwensi pidana dan denda bagi perusahaan pers sebagai mana di atur dalam UU Pers pada Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) .

Dengan kata lain, Hak jawab dan Hak Koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh masyarakat atas karya tulis jurnalistik atau perusahaan Pers apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Demikian juga sebaliknya pada ketentuan pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi setia wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan tidak dapat di kenakan pidana selama wartawan tunduk terhadap aturan.

Ada atau tidak kesalahan wartawan harus menjadikan UU Pers sebagai ukuran salah atau benar. Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, dan wilayah kerja seorang wartwan tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Herman Hofi,” Juga menegaskan jiak ada media melakukan plagiat meminta rilis pada teman lalau melakukan Tek Down tanpa mengkonfirmasi media lain untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi itu juga jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas ada pidana. Tegas Dr Herman Hofi Munawr Law.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawr Law.

Red// Tim

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mojokerto Raih Penghargaan Paritrana Awards Terbaik I Dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim

    Pemkab Mojokerto Raih Penghargaan Paritrana Awards Terbaik I Dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 418
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto meraih Paritrana Awards dari Kantor Perwakilan (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut diraih oleh Pemkab Mojokerto sebagai pemerintah daerah terbaik satu dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan itu diserahkan Penjabat Gubernur Jatim kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di Ballroom […]

  • Peduli Stunting, Forkopimcam Ngoro Bareng PKM Sambangi & Beri Vitamin Batita Hingga Bumil

    Peduli Stunting, Forkopimcam Ngoro Bareng PKM Sambangi & Beri Vitamin Batita Hingga Bumil

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Tiga Pilar Kecamatan Ngoro yakni, Danramil 0815/12 Ngoro Kapten Inf Heru Widodo Cahyono Putro, Camat  Ngoro Sugeng Nuryadi, S.I.P., M.M., dan Kapolsek Ngoro diwakili AKP Armana sambangi Balita dan Ibu Hamil di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jum’at (13/1/2023). Selain Forkopimcam Ngoro, tampak hadir dalam kegiatan ini, Perwira Seksi […]

  • Bansos Tahap V Dan VI Kelurahan Balongsari Dibagikan

    Bansos Tahap V Dan VI Kelurahan Balongsari Dibagikan

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Dalam masa PPKM Darurat, Pemerinrah Kota Mojokerto melalui Jajaran bawahnya Kelurahan Balongsari telah membagikan Bansos Sembako sebanyak 700 Kepala Keluarga (KK), dalam kesempatan ini pembagian Sembako dihadiri Babinsa, Babinkamtibmas, Staf Kecamatan, Tim Relawan Tagana, serta Staf Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (28/7/2021). Pembagian Bansos Sembako di bagi 3 tahap […]

  • Foto : Presmian Yayasan Centra Pemuda Khatulistiwa

    Launching Yayasan Centra Pemuda Khatulistiwa Ruang Aman Untuk Tumbuh dan Berdaya

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM, RI – Yayasan Centra Pemuda Khatulistiwa setelah pelantikannya Bersama Ibu Uray Emma Yanniaries.,S.Pd. sebagai Direktur Perumda Aneka Usaha Menanjak Bahagia Kubu Raya, Dalam kegiatannya meresmikan sekretariat Yayasan Sepakat. Kec. Sungai Raya Kerja sama yang dilakaukan dari beberapa mitra kerja serta kolaborasi antara pemuda dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang mengangkat beberapa isu dilingkungan masyarakat […]

  • Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha ke-15 Kali, Bukti Konsistensi Penataan Transportasi dan Fasilitas Publik yang Baik

    Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha ke-15 Kali, Bukti Konsistensi Penataan Transportasi dan Fasilitas Publik yang Baik

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 314
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) untuk ke-15 kalinya. Kali ini, penghargaan tersebut diraih dalam kategori kota sedang. Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, yang mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, pada […]

  • Tekan Penyebaran Covid-19, Bahbinkamtibmas Bersama Warga Gotong Royong Semprot Disinfektan

    Tekan Penyebaran Covid-19, Bahbinkamtibmas Bersama Warga Gotong Royong Semprot Disinfektan

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO-RI, Warga KTS Bejo Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan bersama Bhabinkamtibmas Mangunharjo Bripka Mahendra bersama warga melakukan penyemprotan di lingkungan KTS guna memutus penyebaran virus Covid-19, pada Senin (22/02/2021).  Untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia Pemerintah menghimbau agar masyarakat ikut serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta selalu menjaga jarak dalam berinteraksi. Pemerintah juga […]

expand_less