Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
  • visibility 286
  • print Cetak

Pontianak Kalbar ,RI–

Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum Menjelaskan,” Bahwa secara teoritis, tidak ada pihak manapun yang boleh memaksa redaksi mencabut /take down berita yang sudah ditayangkan dalam media sebab semua di atur sangat jelas dalam UU Pers /99.

Namun secara praktik, tergantung kebijaksanaan redaksi masing-masing biasanya terkait SARA atau kehormatan perempuan,jika ada wartwan keliru atau tidak akurat dalam penulisan atau penerbitan pemberitaan ucap pakar hukum Dr. Herman Hofi pada sejumlah pimpinan redaksi media pada hari Kamis 10 Oktober 2024 Wib

Masih terang Herman Hofi, “Wartawan jika ada keliru atau salah harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, atau pendengar, atau pemirsa.

Dalam UU Pers ada dua mekanisme yang dapat dilakukan terkait dengan orang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu , yakni gunakan hak Jawab dan Hak Koreksi.

Dalam UU Pers sangat tegas memyarakan bahwa Hak Jawab sebagai hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya seseorang atau golongan.

Jika hak Jawab atau hak Koreksi tersebut tidak dilakukan maka ada konsekwensi pidana dan denda bagi perusahaan pers sebagai mana di atur dalam UU Pers pada Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) .

Dengan kata lain, Hak jawab dan Hak Koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh masyarakat atas karya tulis jurnalistik atau perusahaan Pers apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Demikian juga sebaliknya pada ketentuan pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi setia wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan tidak dapat di kenakan pidana selama wartawan tunduk terhadap aturan.

Ada atau tidak kesalahan wartawan harus menjadikan UU Pers sebagai ukuran salah atau benar. Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, dan wilayah kerja seorang wartwan tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Herman Hofi,” Juga menegaskan jiak ada media melakukan plagiat meminta rilis pada teman lalau melakukan Tek Down tanpa mengkonfirmasi media lain untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi itu juga jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas ada pidana. Tegas Dr Herman Hofi Munawr Law.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawr Law.

Red// Tim

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gresik Raih WTP untuk Kali ke-11 Berturut-Turut

    Gresik Raih WTP untuk Kali ke-11 Berturut-Turut

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Gresik Raih WTP untuk Kali ke-11 Berturut-Turut. GRESIK, RI – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Kabupaten Gresik secara berturut-turut, sekaligus menandai lebih dari satu dekade konsistensi dalam […]

  • Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

    Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

    • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 257
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membekuk satu orang Tersangka Pemalsu surat keterangan palsu kedalam Akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Satu orang Tersangka yang dibekuk oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni, AW, […]

  • Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022

    Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mojokerto tahun 2022, dr. Hj Ikfina Fahmawati, M.Si Bupati Mojokerto bersama Wabup Mojokerto H. Muhammad Al Barra, Lc. M. Hum., menghadiri kegiatan Musrenbang Kabupaten Mojokerto di Hotel Padepokan Cahaya Putra (PCP) Jalan Welirang Slepi, Ketapantame, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Selasa (30/03/2021). Kegiatan Musrenbang RKPD […]

  • Warga Desa Bukit Harum Tanyakan Kelanjutan Plasma Tahap II

    Warga Desa Bukit Harum Tanyakan Kelanjutan Plasma Tahap II

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 352
    • 1Komentar

    LAMANDAU – RI, Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Lamandau, Kebun Sawit merupakan sumber perekonomian masyarakat pedesaan. Pemerintah membuat aturan/undang-undang dan menegaskan kepada Pelaku Dunia Usaha untuk memperhatikan masyarakat. Pemerintah dengan Dunia Usaha memiliki  hubungan erat membangun perekonomian, sebab Pelaku Dunia Usaha sesuai bidangnya, memiliki program dan berkewajiban membangun ekonom, dengan tujuan peningkatan […]

  • AKP.Jatmiko,SH.M.H. Bersama Personil Polsek Selatan Meninjau Lokasi Penanaman Jagung

    AKP.Jatmiko,SH.M.H. Bersama Personil Polsek Selatan Meninjau Lokasi Penanaman Jagung

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    PONTIANAK, RI-Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat utama dan personil Polsek Pontianak Selatan melakukan pemantauan terhadap tiga lokasi yang akan digunakan untuk program penanaman jagung serentak Polri. Program ini direncanakan berlangsung pada 21 Januari 2025 sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan. Pemantauan dilakukan di tiga […]

  • Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

    Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

    • calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Sulawesi Selatan – RI- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianugerahi gelar Raja atau Karaeng dan Pusaka Supakala dari Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penghargaan diberikan berbarengan dengan kegiatan pembukaan Rakernis Baharkam Polri, di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Sulsel, Rabu (5/6/2024). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol […]

expand_less