BANYUWANGI,RI – Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Rosidah yang mayatnya hangus terbakar. Pelaku bernama Ali Heri Sanjaya (27), warga Lingkungan Brak Kelurahan/ Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, ia merupakan rekan kerja korban di salah satu rumah makan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Jadi pelaku ini teman kerja korban di salah satu rumah makan,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat konferensi pers, Selasa (28/01/2020). Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara sadis, lantaran sakit hati sering diejek korban di depan umum.
“Selama bekerja korban sering menghina pelaku dengan kata-kata gendut, boboho, sumo, dan kesulitan ekonomi,” kata Kapolresta. Akhirnya, seminggu sebelum kejadian tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. “Jumat tanggal 24 Januari 2020, pelaku minta tolong kepada korban untuk diantar pulang. Selanjutnya pelaku membonceng korban dengan mengendarai sepeda beat merah (milik korban),” ungkap Kapolresta.
Ditengah perjalanan, tersangka berpura-pura lelah dan meminta korban agar gantian memboncengnya. Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara) inilah, tersangka turun terlebih dahulu dan langsung memukul leher bagian kiri korban hingga terjatuh. “Saat korban terjatuh inilah, pelaku langsung mencekik korban untuk memastikan korbannya mati. Ini terjadi sekitar pukul 18.30 Wib,” ungkap Kapolresta.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka lantas membeli bensin untuk membakar mayat korban. “Usai membeli bensin, pelaku lantas kembali ke TKP, dan langsung membopong jenazah korban ke tengah kebun,” ungkapnya.
“Selanjutnya, jenazah korban ditumpuki ‘lanjaran’ atau bambu kecil dan menyiramnya dengan bensin. Kemudian, pelaku langsung membakar dengan korek api miliknya,” tambahnya.
Tanpa rasa bersalah, tersangka langsung meninggalkan TKP dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian bersembunyi usai peristiwa tragis tersebut. Kombes Arman menambahkan, paska penemuan jenazah Rosidah, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan kasus. “Kita langsung penyelidikan. Diawali dari olah TKP kita menemukan bukti petunjuk. Ada sandal, helm pink kemudian bambu runcing. Juga ada kancing baju, kancing jaket jeans. Jam tangan dan topi,” imbuhnya.
Selanjutnya, polisi memeriksa 5 orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan keterangan saksi inilah, akhirnya mengerucut kepada tersangka. Sampai akhirnya, tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa (28/01/2020) sekitar pukul 05.00 Wib. “Kita tangkap pelaku saat berada di jalan, dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Polisi menghadiahi timah panas dibagian kaki kanan tersangka karena yang bersangkutan mencoba kabur saat hendak ditangkap. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP SUB pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup, atau pasal 338 KUHP 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (Taufiq)
Tidak ada komentar