Peristiwa

Pembangunan Sanitasi Diduga Dikerjakan Asal Jadi Untuk Meraup Keuntungan

PASURUAN – RI, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Sanitasi untuk Program Pembangunan Toilet Individu Dan Komunal (bilik, septictank, dan sumur resapan) dengan anggaran Rp 500.000.000. Untuk Pembangunan yang berjumlah 50 Unit Dari Sumber Dana APBN tahun 2021 yang dikerjakan oleh Oknum KSM (Kelompok Swadaya Masarakat) yang diduga dikerjakan asal-asalan guna mencari keuntungan semata, baik secara pribadi maupun kelompok yang tanpa mengutamakan kualitas dan kuantitas.

Dari hasil penelusuran Awak Media Radar Indonesia, Senin, (19/07/2021), saat melihat pekerjaan yang di kerjakan Padat Karya, di Dusun Balaidono Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan. Di dalam pengawasan KSM diduga di kerjakan asal-asalan, seperti dalam hal pekerjaan fisik dinding menempal pada bangunan lama milik KPM dalam artian tidak dibangun secara segi empat sesuai RAB, pembesian yang seharusnya  mengunakan ukuran 8″ dan 6″ fakta dilapangan  mempergunakan besi 6″, dan ada juga yang menerima klosetnya saja, ada yang atapnya tidak dipasang karena bangunan ada didalam rumah, dan seharusnya pekerjaan itu dikerjakan secara Swadaya Masyarakat sesuai aturan yang ada bukan diborongkan seperti yang terjadi di Desa Rejoso Kidul.

Saat diklarifikasi ke Gufron selaku Pengawas dilapangan menyampaikan kalau hasil temuan yang ada dilapangan berdasarkan Pengajuan Penerima bantuan, “begini Mas, semua itu berdasarkan pengajuan dari masyarakat Penerima Bantuan,” jelas Gufron kepada Awak Media.

Selang beberapa hari, Awak Media Radar Indonesia menemui Mustain Hanafi untuk klarifikasi tentang pekerjaan yang diduga ada indikasi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam angaran tersebut.

“Insya Allah perkerjaan sesuai dengan RAB, dikarenakan sudah ada pengarahan dari Pendamping PUPR dan juga ada bimbingan dan pembinaan dari pihak Camat dan Polsek,” ngakunya Mustain selaku Ketua KSM.

Tetapi menurut Joko sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat menerangkan, “bahwa yang namanya bantuan itu seharusnya diberikan semua sesuai aturan, agar masyarakat senang dan hasilnya memuaskan sesuai harapan,” terang Joko.

Masih menurut Joko dalam hal ini disinyalir ada pengurangan volume bahan bangunan yang melanggar aturan dan Undang Undang tentang Korupsi, yang diduga Melangar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (TIM) Bersambung…..

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Pimpin Rakor TPPS, Plt. Bupati Samosir Harapkan Koordinasi Lintas OPD Berjalan Baik Dalam Menurunkan Angka Stunting

Samosir, RI - Plt. Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM selaku Ketua TPPS (Tim Percepatan…

3 jam ago

Pemkab Samosir Bersama DKP Provinsi Sumatera Utara Tabur Benih Ikan di Danau Toba

Samosir, RI - Sinergitas dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu, Pemerintah Kabupaten Samosir melakukan penaburan…

3 jam ago

Plt. Bupati Samosir Terima Kunjungan BNN Pematang Siantar

Samosir, RI -Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar melakukan kunjungan sekaligus audiensi dengan Pemerintah…

3 jam ago

Patroli Jalan Kaki, Polwan Polres Kobar Sapa Pedagang di Pasar Indra Sari

Pangkalan Bun, RI-Polres Kobar - Antisipasi gangguan Kamtibmas pada jam sibuk masyarakat, Srikandi Polwan Polres…

3 jam ago

Pastikan Tahanan Sehat, Kapolres Kobar Cek Dan Kontrol Rutin Rutan

Pangkalan Bun, RI-Polres Kobar - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K., melakukan…

3 jam ago

Polres Sukamara Sat Samapta Lakukan Patroli Malam di Area PLN untuk Jaga Keamanan

Sukamara,RI- Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Kabupaten Sukamara terutama di area aset…

3 jam ago