Pembangunan Sanitasi Diduga Dikerjakan Asal Jadi Untuk Meraup Keuntungan

Radar Indonesia
22 Jul 2021 12:37
Peristiwa 0 132
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Sanitasi untuk Program Pembangunan Toilet Individu Dan Komunal (bilik, septictank, dan sumur resapan) dengan anggaran Rp 500.000.000. Untuk Pembangunan yang berjumlah 50 Unit Dari Sumber Dana APBN tahun 2021 yang dikerjakan oleh Oknum KSM (Kelompok Swadaya Masarakat) yang diduga dikerjakan asal-asalan guna mencari keuntungan semata, baik secara pribadi maupun kelompok yang tanpa mengutamakan kualitas dan kuantitas.

Dari hasil penelusuran Awak Media Radar Indonesia, Senin, (19/07/2021), saat melihat pekerjaan yang di kerjakan Padat Karya, di Dusun Balaidono Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan. Di dalam pengawasan KSM diduga di kerjakan asal-asalan, seperti dalam hal pekerjaan fisik dinding menempal pada bangunan lama milik KPM dalam artian tidak dibangun secara segi empat sesuai RAB, pembesian yang seharusnya  mengunakan ukuran 8″ dan 6″ fakta dilapangan  mempergunakan besi 6″, dan ada juga yang menerima klosetnya saja, ada yang atapnya tidak dipasang karena bangunan ada didalam rumah, dan seharusnya pekerjaan itu dikerjakan secara Swadaya Masyarakat sesuai aturan yang ada bukan diborongkan seperti yang terjadi di Desa Rejoso Kidul.

Saat diklarifikasi ke Gufron selaku Pengawas dilapangan menyampaikan kalau hasil temuan yang ada dilapangan berdasarkan Pengajuan Penerima bantuan, “begini Mas, semua itu berdasarkan pengajuan dari masyarakat Penerima Bantuan,” jelas Gufron kepada Awak Media.

Selang beberapa hari, Awak Media Radar Indonesia menemui Mustain Hanafi untuk klarifikasi tentang pekerjaan yang diduga ada indikasi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam angaran tersebut.

“Insya Allah perkerjaan sesuai dengan RAB, dikarenakan sudah ada pengarahan dari Pendamping PUPR dan juga ada bimbingan dan pembinaan dari pihak Camat dan Polsek,” ngakunya Mustain selaku Ketua KSM.

Tetapi menurut Joko sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat menerangkan, “bahwa yang namanya bantuan itu seharusnya diberikan semua sesuai aturan, agar masyarakat senang dan hasilnya memuaskan sesuai harapan,” terang Joko.

Masih menurut Joko dalam hal ini disinyalir ada pengurangan volume bahan bangunan yang melanggar aturan dan Undang Undang tentang Korupsi, yang diduga Melangar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (TIM) Bersambung…..

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x