PEMALANG – RI, Selasa tanggal 1 September 2020 Acara Rapat pembentukan Tim Gabungan tersebut dilaksanakan di Aula Sasana bakthi Praja Pendopo Kabupaten Pemalang.
Ini bentuk upaya tindak lanjut percepatan penanggulangan Covid-19 atau virus Corona yang belum kunjung reda, Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang membentuk Tim Gabungan guna Penegakan Hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Acara pembentukan Tim Gabungan dalam mengatasi Corona di Pimpin oleh SekDa Kabupaten Pemalang H. Muhamad Aripin.
Ikut dalam pembentukan Tim Forpimda Kabupaten Pemalang, antara lain Jajaran Polres, Kodim, Kajari, Pengadilan Negeri Pemalang dan Jajaran Satpol PP Kabupaten Pemalang.
Menurut Kasat Pol PP Pemalang Wahyu Sukarno mengatakan, “kami Jajaran Satpol PP Kabupaten Pemalang akan melaksanakan tugas yaitu Penegakan Hukum, untuk itu kami meminta kepada masyarakat Pemalang agar patuh dengan himbauan Pemerintah dalam hal protokol kesehatan.
Hal yang sama disampaikan SekDa Kabupaten Pemalang H. Muhamad Aripin, bahwa Tim ini dibentuk berdasarkan Perbub nomor 45, tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Dalam Perbub nomor 45 tersebut sebetulnya sifatnya Peringatan Keras kepada masyarakat Pemalang agar patuh terhadap aturan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. Ada pun mengenai Sanksi nominal rupiah SekDa nantinya akan memberlakukan kalau memang itu yang membuat jera bagi Pelanggar, kami tetap berharap tidak usah sejauh itu namun masyarakat sudah sadar dan mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama. (H. Aris)
Tidak ada komentar