SUMENEP – RI, Warga masyarakat Desa Pangerungan kecil atas nama Satak umur 63 tahun selama 2 (dua) tahun rumahnya dibiarkan tidak ditempati lantaran di segel oleh pihak Forpimka Kecamatan Sepeken Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Kedatangan pihak dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumenep ke Pulau Pagerungan Kecil karena Keluarga Satak mengajukan permohonan pembuatan peta bidang atas tanahnya. Hal ini lantaran selama ini tanahnya diduga diklim oleh Sekdes Desa Pagerungan Kecil tanpa alasan jelas langsung membangun yang di akuinya sebagai batas tanahnya dia (Waisul) juga sebagai Pengasuh Yayasan Nurun Nubuah di Desa Pagerungan Kecil. Sehingga karena dia (Waisul) merasa punya kuasa, maka seenaknya mengaku sebidang tanah dengan persil 0011 sedangkan lokasi persil 0011 milik Keluarga Satak, atas nama Ganda Bin Sukkar.
Sementara dalam pelaksanaan pengukuran tanah Satak dimulai sekira pukul 03 00 WIB oleh Petugas Pertanahan Sumenep yang awalnya berjalan lancar, setelah ada perwakilan dari pihak Waisul juga sebagai Sekdes Desa Pagerungan Kecil suasana berubah karena pengukuran tanah milik Satak harus dihentikan.
Ditanya Keluarga Satak mengapa harus dihentikan, perwakilan dari Waisul mengatakan bahwa kami dapat mandat dari Sekdes Waisul batas tanahnya jangan diukur. Akibat hal tersebut terjadilah adu mulut dan saling mengklim antara pihak Waisul dan pihak Keluarga Satak yang merasa selama ini keluarganya di dzolimi sampai rumah di segel oleh pihak Forpimka selama 2 tahun.
Sedangkan saat di tanya prihal dokumen tanah bila tanah yang di ukur adalah milik Waisul, namun dari pihak Waisul tetap bersikeras agar jangan dilanjutkan pengukuran tanah tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumenya. Kini selesai sudah tanah Satak di ukur Badan Pertanahan Negara (BPN) keluarga Satak kini tinggal menunggu hasilnya dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
Sementara ditempat yang berbeda Awak Media Radar Indonesia bertemu di Kantor Koramil Sapeken dengan mantan Sekcam Sapekan yang ikut juga menyegel pada penyegelan Rumah Satak, saat dikonfirmasi oleh Awak Media mengatakan, “bahwa tanah yang habis diukur itu milik Waisul karena H. Jaelani dapat info dari Waisul ada Anggota Koramil bikin onar sehingga H. Jaelani mendatangi Koramil untuk mengklarifikasi kebenaran info tersebut. Setelah dijelaskan oleh Hariyanto sebagai Babinsa tidak ada keonaran waktu pengukuran dan banyak saksinya termasuk dari Awak Media ada di tempat pengukuran tanah tersebut H. Jaelani mendengar penjelasan dari Anggota Koramil barulah dia (H. Jaelani) faham dan mangut-mangut karena sebelum dijelaskan H. Jaelani sepertinya menjastis Anggota Koramil, info ada keonaran itu tidak benar,” tegas Haryanto Anggota sekali Gus Babinsa Desa Pagerungan Kecil.
H. Jaelani (Mantan Sekcam) saat ditanya Awak Media terkait data tanah miliknya tidak bisa menunjukkan dokumen tapi bersikeras dengan beralibih bahwa tanah tersebut sudah di Akte jual beli 2014, dijelaskan oleh salah satu Ahli Waris mengatakan kalau tanah itu dibeli. Belinya ke siapa H. Jaelani tidak bisa menjawab dan semua Ahli Waris dari Keluarga pemilik tanah tidak pernah merasa menjual dan menanda tangani kok bisa Akte jual beli H. Jaelani punya.
Hal ini perlu dipertanyakan keabsahanya atas Akte jual beli tersebut, pihak Keluarga Satak terus akan menunggu sampai dimana H. Jaelani juga Sekdes Desa Pagerungan Kecil bersikeras mempertahankan haknya mengaku tanah yang sudah diukur oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) miliknya, sedangkan Keluarga Satak sudah dikabulkan dan di terima pengajuan permohonan pengukuran tanahnya, Rabu (22/12/2021). (M.one)
Tidak ada komentar