Diduga Tanpa Ijin, Pembangunan Tower Di Serang Pemalang Harus Dihentikan?
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 12 Des 2024
- visibility 863
- print Cetak

Pemalang , RI – Pembangunan tower seluler di Desa Serang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang yang diduga liar alias tidak berijin , hari ini Kamis 12/12/2024 , akan berhadapan dengan massa demonstran.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi jurnalis menyatakan keprihatinannya atas kurangnya pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang melanggar aturan.
Dalam aksi yang berlangsung damai ini, gabungan demonstran menyuarakan beberapa tuntutan:
- Pemerintah daerah segera melakukan investigasi mendalam terkait legalitas tower tersebut.
- Menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.
Transparansi data dan informasi terkait pembangunan tower. - Penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Pernyataan dari Koordinator Aksi
Koordinator aksi, Willy Subandrio ketua LMPI didampingi Alwi Assagaf WPSP dan Yogo Darminto Ketua 234 SC Pemalang, mereka menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat sekitar.

“Kami menuntut agar pihak berwenang segera bertindak. Jika benar tower ini tidak memiliki izin, maka hal ini adalah pelanggaran serius yang harus diselesaikan secara hukum,” tegas Willy
Senada dikatakan oleh Ketua Ormas 234SC Kabupaten Pemalang. Kami bukan anti investor. Dan menurutnya ormas 234SC sangat mendukung program pemerintah guna mangatasi wilayah Blank Spot dan Desa Digital. Namun kami protes keras terhadap oknum – oknum kontraktor dan oknum – oknum makelar perijinan yang diduga menghalalkan segala cara untuk melakukan aktifitas pembangunan proyek tower yang ada di Kabupaten Pemalang.
“Aksi kami bersama ormas dan forum perkumpulan pegiat sosial ini aksi spontanitas, dengan harapan kedepan tidak ada lagi aturan – aturan yang di tabrak,” ucap Yogo Darminto.
Wartawan dari berbagai media turut terlibat untuk meliput aksi ini, memperjuangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka juga menyerukan pentingnya kebebasan pers dalam mengawal isu-isu publik seperti ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa kajian terkait izin dan dokumen tower sedang dalam proses peninjauan.
Selain isu hukum, keberadaan tower tersebut juga dianggap membawa dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan potensi risiko kesehatan serta perubahan estetika lingkungan yang terjadi akibat pembangunan tanpa koordinasi.
Demonstran menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak terkait. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi serupa akan kembali digelar dengan skala yang lebih besar. *
(imam wtw)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar