Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Negeri Batang Dengan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara

admin@radarindonesiaonline.com
5 Jan 2024 13:06
Daerah 0 60
2 menit membaca

Kab. Batang, radarindonsiaonline.com – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Negeri Batang Dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Nusantara Cabang Batang Jumat, (5/1/24) telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Negeri Batang dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Nusantara tentang Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Pada Pos Bantuan Hukum PN Batang.

Pengadilan Negeri Batang diwakili oleh Wasis Priyanto, SH. MH (Ketua Pengadilan Negeri Batang) sedangkan LBH Putra Nusantara hadir Okto Hoseanto, SH selaku ketua, Angga Risetiawan, SH selaku sekretaris dan Nur Kholidin, SH selaku bendahara, Acara ini bertempat di Ruang Media Center PN Batang yang disaksikan oleh panitera Katno, SH dan sekretaris PN Batang M.Abroer, SH para pegawai serta perwakilan dari LBH Putra Nusantara.

Saat ditemui media Okto Hoseanto, SH memaparkan, “Penanda tanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Ketua PN Batang dengan LBH Putra Nusantara ini dikemas dalam acara sederhana tanpa seremonial berlebihan hanya berlangsung selama lebih kurang 15 menit mengingat para masing-masing pihak harus kembali meneruskan kegiatan rutin mereka sebagaimana biasa yakni memberikan pelayanan kepada Masyarakat pencari keadilan.Semoga dengan adanya layanan pos bakum ini, masyarakat tidak mampu yang mengharapkan mendapatkan layanan, pengakuan serta jaminan hukum sama dengan masyarakat lainnya dapat lebih terayomi dan terlindungi kepentingan hukumnya, Ujar Okto.

Pemerintah telah berusaha maksimal mewujudkan rasa Keadilan Bagi Semua (Justice for All) melalui program posbakum ini. Masyarakat tidak mampu tidak perlu takut dan sungkan untuk berurusan di lembaga peradilan pada umumnya dan PN Batang khususnya, karena hal ini merupakan hak bagi setiap warga Negara yang tidak mampu, “Imbuh Okto. (Ifan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x