Pengiriman Sampah dari Cimahi ke TPA Sarimukti Dibatasi

Radar Indonesia
9 Sep 2023 11:41
3 menit membaca

Cimahi, RI,- Jatah pengiriman sampah dari Kota Cimahi ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sarimukti yang baru terbakar, hanya 600 ton sampai tanggal 24 September 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota , dr Chanifah Listyarini saat ditemui diruang kerjanya, membenarkan bahwa Cimahi hanya dapat mengirim sampah sebanyak 600 ton sampai 24 September 2023.
“Untuk sampai tanggal 24 September 2023, Cimahi dibatas pembuangan sampahnya sebanyak 600 ton,”Ungkapnya.
Karena dibatasi pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, hanya 600 ton, Rini menyarankan kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi, sebagai tanggap darurat sampah.
“Saya sarankan kepada masyarakat Cimahi, agar tetap dapat untuk memilah sampah organik, anorganik dan residu, kalau yang anorganik bisa dilakukan komposting,” Ungkapnya.
Tapi apabila tidak memungkinkan, kata Rini, nantinya bisa dikumpulkan mengacu kepada jadwal yang telah ditentukan oleh pihak DLH.
“Jadi seperti kemarin bahwa untuk jadwal hari Selasa itu sampah organik, Rabu kami akan menarik anorganik, Kamisnya kita akan menarik organik lagi, dan besoknya kita akan menarik untuk sampah residunya,” jelas Rini.
Secara tegas Rini juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi dapat mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh pihak DLH Kota Cimahi.
“Pasti sampah yang bertumpuk tersebut lama-lama akan habis kami angkut semua,” ujarnya.
Maka dari itu Rini mengharapkan sekali adanya kepedulian masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak pemerintahan kota Cimahi dapat melakukan pemilahan sampah yang sudah disosialisasikan oleh kader Orang Cimahi Pilah Sampah (Ompimpah).
“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan semua yang mengambil sampahnya juga dan yang mengumpulkan sampahnya juga,” harapan Rini.
Titik kumpulnya pun sudah ditentukan di masing-masing kelurahan. Yaitu di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan bukan dikelurahan lagi, misalnya TPS I yaitu di Cilember, untuk menampung sampah dari Cigugur, dan Cibeureum, juga TPS Cipageran, untuk menampung dari Cipageran, Citeureup, dan Cibabat sebagian dan termasuk Pasar Atas Baru juga sudah diberikan jadwalnya ke RW-RW setempat.
Diakui Rini, masalah sampah restoran dan industri, sudah ada pengelolaannya oleh perusahaan itu sendiri.
“Sampah restoran dan industri sudah ada yang bergerak sendiri, karena paling besar sampah kita itu 70% itu di support dari sampah rumah tangga,” katanya.
Karena sampah rumah tangga yang menjadi prioritas utama oleh pemerintahan Kota Cimahi.
“Kami harapkan sekali lagi, kami tetap menghimbau kepada masyarakat kota Cimahi, untuk tetap pilah sampah karena ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi nomor 6 tahun 2019 pasal13, 14, dan 15 itu sudah sangat jelas dari pemilahan sampah sampai penyediaan wadahnya di masing-masing rumah itu dilakukan oleh yang punya rumah atau individu,” tegas Rini.
Itupun ada pula masyarakat yang enggan untuk memilah sampah, tapi kata Rini pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.
“Kami berikan ketegasan kepada masyarakat untuk memaksa mereka taat dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena pemerintah itu punya peran untuk mengatur yaitu di atur oleh perda untuk mengatur jadwal penarikan sampah,” tandas Rini.
Selanjutnya kata Rini dengan adanya kader-kader Ompimpah yang tersebar disetiap RW dan door to door edukasi dengan 4 kader Ompimpah untuk dalam satu RW.
“Saya harapkan itu sudah berjalan dan sekarang kader Ompimpah sudah masuk ke door to door colektion yang artinya kadang masyarakat sudah Milah, tapi sampahnya masih tercampur, makanya keluar jadwal saya mana yang organik dan anorganik agar tidak tercampur,”
Namun Rini mengakui dengan dibantu oleh kader-kader Ompimpah walaupun belum menjacapi 100 % masyarakat banyak yang mengerti mana untuk memilah sampah yang masuk katagori organik, anorganik dan residu.R. Harry KP

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x