Categories: Peristiwa

PENYEDIAAN DAN REHABILITASI RUMAHBAGI KORBAN BENCANA DI KABUPATEN NGANJUK

Nganjuk,RI- Bencana merupakan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam,
non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana Alam
merupakan bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin puting
beliung dan tanah longsor. Sedangkan bencana kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal
dapat terjadi karena kelalaian/faktor manusia.

Berdasarkan laporan dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2024,
bencana yang terjadi yaitu bencana angin puting beliung, tanah longsor dan bencana
kebakaran. Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar
karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat. Kerusakan rumah akibat
bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah karena
akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut. Hal yang dapat dilakukan adalah
dengan melakukan perbaikan rumah bagi para korban bencana agar korban bencana dapat
menempati rumah yang layak huni.

Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya pada Bidang Perumahan
Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban
Bencana. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga, Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya dapat
diberikan untuk bantuan sosial korban kebakaran, bantuan korban banjir dan bantuan sosial
lainnya dalam hal ini untuk memperbaiki rumah yang terdampak bencana tersebut

Adapun tujuan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu:

1.Untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat.

2.Untuk melakukan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk;

3.Untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan
melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni

Menurut Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/023/K/411.315/2023 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Belanja Tidak Terduga untuk Rumah Terdampak Bencana Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk adalah
sebagai berikut:

  1. Kelengkapan administrasi Penerima Bantuan, berupa pemenuhan administrasi kriteria
    calon penerima bantuan, yaitu :
    a. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
    b. Merupakan Korban Bencana Alam/Non Alam/ Kebakaran yang tercatat dalam
    laporan kejadian bencana dari Desa/Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati;
    c. Dalam hal penerima bantuan yang telah diverifikasi dan tercatat meninggal dunia,
    pelaksanaan pemberian bantuan tetap dapat dilaksanakan pada ahli warisnya yang
    masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari
    Desa/Kelurahan;
    d. Dalam hal ahli waris sudah terpisah dari KK (Kartu Keluarga) dan memiliki KK
    tersendiri akan tetapi masih tinggal dalam satu bangunan yang sama, maka pemberian
    bantuan tetap dapat dilaksanakan dan dinyatakan oleh Surat Pernyataan dari
    Desa/Kelurahan.
  2. Kelayakan Teknis, berupa identifikasi/penilaian terhadap kondisi bangunan calon
    penerima bantuan, yaitu :
    a. Merupakan bangunan berupa rumah yang dihuni, bukan sebagai tempat persinggahan
    sementara, toko, gudang atau kandang;
    b. Mengalami kerusakan sesuai hasil identifikasi layak menerima bantuan disertai
    dengan bukti-bukti foto kerusakan bangunan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk, Besaran Bantuan Sosial
yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Bagi Korban Musibah Bencana Alam, Non
Alam dan/atau Kebakaran pada kerugian harta benda adalah sebagai berikut:

  1. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Ringan, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah);
  2. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Sedang, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
  3. Rumah Tinggal/Bangunan Rusak Berat, diberikan bantuan paling banyak sebesar
    Rp20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Jumlah penerima bantuan sosial berupa uang kepada korban bencana alam dan kebakaran
untuk menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah korban bencana di
Kabupaten Nganjuk yaitu sebanyak 63 orang. Adapun rincian penyediaan dan rehabilitasi
rumah bagi korban bencana di Kabupaten Nganjuk adalah sebagai berikut:

  1. Bencana Alam

2. Kebakaran

Redaksi Pagi

Recent Posts

Kapolres Probolinggo Kota Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Ke – 10

Probolinggo,RI- Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P, S.H., S.I.K., M.H menghadiri kegiatan upacara Hari…

9 jam ago

Edukasi Daur Ulang: Menyulap Sampah Menjadi Berkah

Jombang,RI- Dalam upaya meningkatkan kesadaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Sanggar Hijau mengadakan…

9 jam ago

Jombang Gelar Sosialisasi Politik dan Anti Korupsi Menjelang Pilkada 2024

Jombang,RI-Dalam upaya menciptakan iklim politik yang sehat dan bebas korupsi menjelang Pilkada 2024, Badan Kesatuan…

9 jam ago

Cegah Penyakit DBD, Babinsa Kuala Dampingi UPT. Puskesmas Singkawang Barat I Laksanakan Fogging

Singkawang, RI - Babinsa Koramil 1202-01/Singkawang Barat Serda Tomi bersama UPT. Puskesmas Singkawang Barat I…

9 jam ago

Pos Walesi Satgas Yonif 641/Bru Berperan Dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024

Jayawijaya, RI - Pos Kotis Walesi Satgas Yonif 641/Bru berperan dalam Upacara Peringatan Hari Santri…

10 jam ago

Mayor Inf Teguh Wignyono Menghadiri Apel Hari Santri

Pasuruan, RI -Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0819/Pasuruan, Mayor Inf Teguh Wignyono menghadri apel dalam rangka…

10 jam ago