Penyelewengan Serta Penggelembungan Dana Desa Di Duga Dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Sooko Kec. Wringinanom Kab. Gresik

Radar Indonesia
22 Sep 2019 12:34
Investigasi 0 137
2 menit membaca
Kepala Desa Sooko Sugeng, S.Sos.

GRESIK,RI – Adanya indikasi kerugian uang negara yang sumber dananya diperoleh serta sudah terserap melalui APBDES di Desa Sooko di tahun 2018 yang sudah terealisasi di desa serta peruntukkannya juga sangat fiktif untuk kegiatan sarana pembangunan lapangan volly tersebut yang lokasinya di Dusun Sooko Kerajan dengan menggunakan sumber dana dari Dana Desa tahun 2018 di duga fiktif tidak dibangun pada waktunya.

Sugeng, S.Sos. selaku Kades Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik saat ditemuiawak media Radar Indonesia menerangkan serta mengakui bahwa adanya bangunan yang menggunakan dana desa tersebut, akan tetapi tidak dibangun pada waktunya, saat ditemui awak media Radar Indonesia untuk klarifikasi serta menanyakan kenapa kok sampai tidak dibangun pada waktunya, lalu jawaban Kades Sugeng, S.Sos. kepada media waktu itu mengelak kalau itu bukan kesalahannya mengingat adanya indikasi penyelewengan serta penggelembungan yang bisa merugikan rakyat serta uang negara tersebut.

Adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades Desa Sooko tersebut, kami memohon kepada pihak instansi dinas yang terkait Pemkab Gresik selaku otoritar penuh segera mengambil serta menindak dengan tegas sesuai undang – undang yang berlaku serta meninjau ke lokasi kesemua titik pembangunan di Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik yang menggunakan sumber dana dari APBDES di tahun anggaran 2018 dikarenakan adanya indikasi dugaan yang masihh banyak bangunan serta infrastruktur bangunan yang diduga asal-asalan serta adanya indikasi dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.

Bahwa dari pihak Pemimpin Redaksi sudah melayangkan surat pengaduan kesemua pihak, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut, ada apa dengan kasus yang menimpa oknum Kepala Desa Sooko ini. Kalau kasus ini tidak ada tindak lanjut alias fakum maka pemimpin redaksi akan mengawal lebih serius lagi.Bersambung… (Nursalim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x