Hukrim

Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu Dan Barang Buktinya

PASURUAN – RI, Hanya selisih beberapa jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu di dua wilayah berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/10/2022).

Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Anggota berhasil mengamankan Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Sabu, yakni seorang Pria berinisial MAB (23) warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Anggota kami berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar, selanjutnya dilakukan penangkapan Pelaku pada pukul 00.30 WIB di dalam sebuah Kamar Kos di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan,” ujar Kasat.

Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Sabu dengan berat 6,20 (enam koma dua puluh) gram, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 2 bendel plastik klis berukuran sedang, 1 buah Hp merk Iphone warna silver beserta sim cardnya, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk constant.

Tidak lama kemudian, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan dua orang Pelaku Pengedar Sabu di wilayah yang berbeda yakni di sebuah rumah di Dusun Kurung, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

“Kedua Tersangka tersebut adalah pria berinisial JN (31) warga Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dan MJ (29) warga Desa Luwuk, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Para Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana Pengedaran Narkotika di sekitar wilayahnya,” imbuh AKP Slamet.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) kantong plastik yang beris Sabu dengan berat 1,48 gram, 5 (lima) kantong plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Hp merek oppo dan 1 (satu) buah Hp merk Realme.

Atas perbuatannya, Tersangka MAB (23) dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kedua Tersangka JN (31) dan MJ (29) dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mjb/red Humas)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

4 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

8 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

8 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

9 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

9 jam ago

Tim Kuasa Hukum Norsan- Krisantus Sampai kan Klarafikasi Kepada Media

Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…

9 jam ago