Pangkalan Bun RI. Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang laki – laki berinisial UN (49) warga Desa Kumpai Batu Atas, Kec. Arut Selatan (Arsel) lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebut saja Melati (20).
Perbuatan kejinya terungkap setelah korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji menjelaskan bahwa pelaku telah mencabuli korban berulang kali sejak tahun 2020 atau saat korban masih di bawah umur hingga yang terakhir pada Agustus 2024.
“Korban ini selalu diancam akan dibunuh apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, sehingga korban ketakutan,” ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Dan/Atau Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(Baen).
Tidak ada komentar