Polres Mojokerto Kota Tindak Tegas Pelaku Judi Online.

Pom py
14 Agu 2024 21:51
Investigasi 0 118
1 menit membaca

MOJOKERTO, RI. Polres Mojokerto Kota gelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana Judi Online acara tersebut dilaksanakan di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/08/2024) siang.

Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook, 5 (lima) warga Mojokerto yang tergiur dengan hasil penjualan nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook.

Disampaikan pula, bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda, “Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip” Lanjut Kasat.

Dan Informasi tersebut kami peroleh dari masyarakat sekaligus kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain” Ucap AKP Rudi.

Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP, “Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tandas AKP Rudi Zaeny.(Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x