Permudah Pemohon SIM, Satlantas Polresta Mojokerto Ubah Lintasan Uji Praktik SIM

Radar Indonesia
8 Agu 2023 10:31
Daerah 0 64
2 menit membaca

MOJOKERTO, RI. Banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pembuatan SIM C, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan korlantas polri untuk melakukan evaluasi terhadap praktik uji SIM.

Kapolri juga memerintahkan Korlantas untuk membantu masyarakat dalam memudahkan proses mendapatkan SIM. Salah satunya dengan menerbitkan buku panduan ujian teori untuk SIM A dan C.

Dengan adanya intruksi tersebut, Korlantas Polri menerbitkan keputusan untuk mengubah sirkuit ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk seluruh jajaran polres se-indonesia khususnya polres jajaran Polda Jatim untuk penerbitan SIM C agar di permudah.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H, S.I.K, MT Menjelaskan tindak lanjut tersebut untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM C dengan menghilangkan ujian angka 8, Sirkuit yang awalnya berupa angka 8 dan zigzag kini berubah menjadi lintasan huruf S atau kombinasi huruf S dengan jalur lain yang berada di Satpas Prototype Satlantas Polresta Mojokerto.

Sesuai arahan Korlantas Polri tersebut, Satpas Polresta Mojokerto telah menyiapkan lintasan terbaru untuk ujian SIM bagi masyarakat. Lintasan terbaru tersebut sudah disiapkan sejak Sabtu (5/8/2023).

Sementara itu Kasat lantas Polresta Mojokerto, AKP Muhamad Puteh Rinaldi menambahkan bahwa dengan berubahnya sirkuit untuk ujian praktik SIM roda dua diharapkan pengurusan SIM roda dua menjadi lebih mudah. “Salah satu mata ujian yaitu lintasan huruf S ini agar masyarakat bisa lebih mudah memiliki SIM C untuk roda dua.,” ucapnya, pada Senin (7/8/2023).

Selain itu, lintasan terbaru ini juga sudah mengakomodasi empat materi ujian praktik. “Lintasan baru ini juga memiliki empat materi uji praktik,” kata Puteh.

Dengan semakin ringkasnya uji praktik pembuatan SIM C untuk roda dua, Puteh berharap masyarakat semakin sadar untuk memiliki dokumen kelengkapan berkendara yaitu SIM. Dengan lengkapnya dokumen berkendara, masyarakat tidak perlu was-was dan khawatir saat sedang mengemudikan kendaraan.

“Dengan semakin mudahnya uji praktik, kami berharap masyarakat semakin sadar untuk memiliki kelengkapan berkendara. Kalau kelengkapan berkendara sudah bagus, bisa tenang kalau sedang di jalan,” tambah Puteh yang didampingi KRI Satpas Polresta Mojokerto, Iptu Sulanjar Tri Setiawan.

Sementara itu, salah satu warga yang baru saja memiliki SIM C, Elva Arsita mengatakan bahwa adanya sirkuit yang baru ini memiliki kemudahan daripada sirkuit lama yaitu angka 8 dan jalur zigzag.

Menurut Elva, sirkuit yang terbaru juga makin lebar daripada lintasan sebelumnya. “Dengan sirkuit yang lebih baru ini, jadi lebih mudah bikin SIM. Kalau mudah bikin SIM gini jadi lebih tenang dan nyaman kalau mau pake motor,” tandas warga asal Mojosari Mojokerto.(Bams)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x