Peristiwa

Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi dan Amankan 304 Satwa

SURABAYA – RI, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai Tersangka, ZAI dan APP

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus Konservasi Sumber Daya Alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan Tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan Satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai Satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Kedua Tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak Polisi berhasil menyita barang bukti ratusan Satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

“Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy, Jum’at (26/8/2022) siang.

Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para Tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.

Akbp Zulham menyebutkan, para Tersangka menjual berbagai jenis Satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 Juta.

“Kalau kita lihat burung Cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” tegas dia.

Dijelaskan Akbp Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual Satwa-Satwa liar melalui Media Sosial (Medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke Anggota Komunitas Pecinta Satwa-Satwa dilindungi.

“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu Komunitas dan menjual secara online,” pungkas Zulham.

Para Tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (mjb/red humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Debat Publik Pertama Pilkada 2024 Belitung Timur Berlangsung Lancar

BELITUNG TIMUR,RI - Debat publik pertama pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Belitung…

8 jam ago

Peringati Sumpah Pemuda, KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Pasuruan, RI -Dalam rangka menyambut hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 November, PT…

11 jam ago

Di Pemalang , Ribuan Massa Cagub Lutfi Ikuti Senam Bersama.

PEMALANG, RI – Ribuan massa dari berbagai daerah di Kabupaten Pemalang hari ini Minggu ,…

12 jam ago

Rumah Qur’an Kampung Gunung Kecamatan Manggar Menggelar Musabaqoh Hifdzil Qur’an (MHQ)

BELITUNG TIMUR ,RI – Rumah Qur’an Kampung Gunung Kecamatan Manggar akan menggelar Musabaqoh Hifdzil Qur’an…

15 jam ago

PCNU Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 Dilantik, Ini Pesan Pj Wali Kota Probolinggo

PROBOLINGGO,RI-Penjabat Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan menghadiri pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota…

16 jam ago

FAMILY GATHERING KELUARGA BESAR MAKO KODIKDUKUM2024

Surabaya ,RI-Kegiatan keluarga besar famili gathering mako kodikdukum kodiklatal Moro Krembangan Surabaya yang dilaksanakan di…

17 jam ago