Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jatim Bongkar Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi dan Amankan 304 Satwa

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
  • visibility 324
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik penjualan hewan dilindungi. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai Tersangka, ZAI dan APP

Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit IV tindak pidana tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus Konservasi Sumber Daya Alam tiga bulan terakhir Juni, Juli dan Agustus 2022.

“Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan Tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan Satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai Satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Kedua Tersangka diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak Polisi berhasil menyita barang bukti ratusan Satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

“Terkait BAP yang kita terima, sementara ini jumlah satwa yang kami amankan 304 ekor satwa. Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia,” kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Zulham Efendy, Jum’at (26/8/2022) siang.

Zulham menambahkan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para Tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

“Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus,” tambahnya.

Akbp Zulham menyebutkan, para Tersangka menjual berbagai jenis Satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 Juta.

“Kalau kita lihat burung Cenderawasih bisa dihargai sampai 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya,” tegas dia.

Dijelaskan Akbp Zulham, kedua tersangka yang diamankan itu menjual Satwa-Satwa liar melalui Media Sosial (Medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke Anggota Komunitas Pecinta Satwa-Satwa dilindungi.

“Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu Komunitas dan menjual secara online,” pungkas Zulham.

Para Tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akibat Tabrakan Dengan Mobil.Pengangkut BBM,Seorang Pengendara Sepeda.Motor Dinyatakan Meninggal

    Akibat Tabrakan Dengan Mobil.Pengangkut BBM,Seorang Pengendara Sepeda.Motor Dinyatakan Meninggal

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI – Tragedi terjadinya kecelakaan lalu lintas ( Laka lantas ) yang melibatkan mobil truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dengan sepeda motor . Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (26/08/2024) Pukul 10.00 Wib. Akibat dari kecelakaan tersebut,akhirnya seorang pengendara […]

  • PENGUMUMAN (Tentang Sertifikat Hilang)

    PENGUMUMAN (Tentang Sertifikat Hilang)

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 350
    • 0Komentar

    1.MOHAMAD SULTON, SIP Puri Citra Panjitilar No. C8, Gerisak, Desa/kel. Kekalik Jaya RT.10 RW.193 Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Hak Milik  No. 1353 / Kel. Tawanganom, NIB : 00288 SU. Tgl. 13 Oktober 1998 No. 281/Tawanganom/98 Luas : 90 M², Terdaftar Atas Nama: MOHAMAD  SULTON, Tanggal Pembukuan: 16-11-1998, Letak Tanah: Kel. Tawanganom Kec. Magetan, Surat Keterangan […]

  • Di Hari Ke-2 Bupati Lampung Barat Menghadiri Musrenbang Di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS)

    Di Hari Ke-2 Bupati Lampung Barat Menghadiri Musrenbang Di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS)

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 330
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT – RI, Di hari ke-2 Bupati Lampung Barat menghadiri Musrenbang di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, Ketua TP PKK Partinia Mabsus, Sejumlah Kepala OPD, Camat BNS, Para Peratin serta Masyarakat setempat, bertempat di Pekon Tanjung Sari, Kecamatan BNS, 25/02/2021. Bupati Lampung Barat Hi. Parosil […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya ‘Serbu’ Desa Parit Baru, Gelontorkan 4 Ton Beras Murah

    Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya ‘Serbu’ Desa Parit Baru, Gelontorkan 4 Ton Beras Murah

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Kubu Raya tidak sekadar menggelar seremonial. Aksi nyata yang menyentuh langsung isi dompet dan dapur masyarakat digelar dalam bentuk Bazar Sembako Murah di Halaman Kantor Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian konkret Polri di […]

  • Pabrik Penggilingan Janggel di Latsari Jombang Terbakar, 4 Unit Damkar Diterjunkan

    Pabrik Penggilingan Janggel di Latsari Jombang Terbakar, 4 Unit Damkar Diterjunkan

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Pabrik Penggilingan Janggel di Latsari Jombang Terbakar. JOMBANG, RI – Kebakaran hebat kembali terjadi di CV Jaya Terang Bersama, sebuah perusahaan penggilingan janggel jagung yang berlokasi di Desa Latsari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Ini merupakan musibah kebakaran kedua yang menimpa perusahaan tersebut di lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan […]

  • Menghalangi Kerja Wartawan, EO Konser Musik Deny Caknan Pemalang Dilaporkan Ke Polisi

    Menghalangi Kerja Wartawan, EO Konser Musik Deny Caknan Pemalang Dilaporkan Ke Polisi

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Menghalangi Kerja Wartawan , EO Konser Musik Deny Caknan Pemalang Dilaporkan Ke Polisi.‎‎Pemalang, RI – Sejumlah wartawan yang merasa dirugikan, dihalangi dan diusir dalam peliputan konser musik Deny Caknan di terminal induk Pemalang hari ini Jumat 31/10/2025, melaporkan penyelenggara /EO Konser musik tersebut ke Polres Pemalang.‎‎Surat laporan tersebut diterima oleh Kanit IDIK I Unit Reskrim […]

expand_less