Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Bojong Pekalongan, 4 Lainnya Masih Buron

Kab.Pekalongan,radarindonesiaonline.com– Unit Reskrim Polsek Bojong berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Babalan Lor, Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan pada Rabu (5/7/2023) silam. Dimana saat itu korban NF (21) warga Desa Kaliombo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan dan MRW (21) warga Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang dikeroyok hingga enam orang pelaku.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H menyampaikan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial FU alias Kuntet (22) dan UT alias Ulul (20) warga Babalan Lor Kecamatan Bojong.

“Sementara keempat pelaku lainnya masih dalam pencarian,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kapolsek Bojong kedua pelaku ditangkap petugas pada Selasa, (30/1/2024) pagi di rumahnya oleh anggota Unit Reskrim dan Intel Polsek Bojong.

“Dari keterangan kedua pelaku ini, mereka mengakui telah melakukan pemukulan kepada kedua korban,” ujar AKP Isnovim.

Peristiwa pengeroyokan ini sendiri bermula ketika kedua korban bersama rekannya datang ke lokasi pengeroyokan dengan maksud untuk menyelesaikan kesalahpahaman antara pelaku NS dengan kedua korban. Permasalahan dipicu dari kedekatan antara kedua korban dengan D yang merupakan tunangan dari NS. 

“Karena D yang merupakan tunangan dari NS itu sering pergi bareng sama korban hingga larut malam, hal inilah yang membuat NS emosi dan cemburu,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua korban saat itu meminta maaf kepada NS, namun NS akan memaafkan jika kedua korban mandi dengan bensin yang sudah disiapkan oleh tunangan D. Namun permintaan tersebut tidak dituruti dan datanglah kelima pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban.

“Warga yang mendengar keributan, akhirnya segera melerai. NS yang masih tersulut emosi kemudian melampiaskan dengan melakukan pengrusakan pada sepeda motor korban,” jelas AKP Isnovim.

Akibat kejadian itu, korban NF mengalami luka bengkak dan lebam di daerah mata kanan dan kiri, kemudian di belakang dan kepala mengalami bengkak, sedangkan MRW mengalami luka lebam di daerah pipi sebelah kiri. Sementara sepeda motor korban mengalami kerusakan.

“Pihak Polsek sebelumnya sudah mempertemukan antara pelaku dengan korban guna mediasi, namun dari pertemuan itu tidak terjadi permufakatan”, ungkap AKP Isnovim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Humas/Ifan)

Radar Indonesia

Recent Posts

Polres Kubu Raya Libatkan Berbagai Instansi dalam Patroli Gabungan Jelang Pilkada Serentak

KUBU RAYA,RI - Dalam rangka menciptakan kondisi aman menjelang Pilkada Serentak 2024, Polres Kubu Raya…

4 jam ago

Dukung Asta Cita, Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

, KUBU RAYA,RI - Polres Kubu Raya memaparkan sejumlah pengungkapan kasus menonjol dalam konferensi pers…

4 jam ago

Polres Probolinggo Kota Fasilitasi Tahanan Tentukan Hak Pilihnya Pada Pilkada 2024

PROBOLINGGO,RI- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan para tahanan tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dalam…

5 jam ago

Ikfina calon Bupati Mojokerto Nyoblos di TPS 01 Desa Tampungrejo Kecamatan Puri Mojokerto

MOJOKERTO, RI. Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2024 berlangsung meriah, terutama di TPS 01…

5 jam ago

Koramil 0815/16 Pacet Kerahkan Babinsa Bareng Polsek Kawal Distribusi Logistik Pilkada Ke TPS

MOJOKERTO, RI. Koramil 0815/16 Pacet Kodim 0815/Mojokerto mengerahkan seluruh Babinsa bareng Polsek melakukan pengawalan pendistribusian…

6 jam ago

Tinjau TPS, Kapolda Jatim : Pilkada Serentak 2024 di Jatim Berjalan Lancar Sesuai Rencana

Surabaya,RI- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs Imam Sugianto,M.Si bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim,…

10 jam ago